
Kematian Mahasiswi di Kamar Kos, Kasus Pelecehan Seksual Menggemparkan Perguruan Tinggi
Seorang mahasiswi Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) Universitas Negeri Manado (Unima), berinisial EMM, ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, pada Selasa (30/12/2025). Kejadian ini memicu kegundahan terhadap kasus pelecehan seksual yang kembali terjadi di lingkungan pendidikan tinggi.
Dari hasil pemeriksaan visum luar, ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Selain itu, ditemukan surat dari EMM yang ditujukan kepada Dekan FIPP Unima. Dalam surat tersebut, ia mengungkapkan bahwa dirinya mengalami perlakuan tidak pantas dari seorang oknum dosen berinisial DM.
Keluarga korban telah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Polres Tomohon. Saat ini, penyelidikan terhadap dugaan pelecehan masih berlangsung.
Tanggapan dari Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendikti saintek), Fauzan, menyampaikan pernyataan terkait kasus ini. Ia menyebutkan bahwa saat ini sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kejadian tersebut.
"Masih didalami kasusnya," ujar Fauzan melalui pesan singkat, Jumat (2/1/2026).
Perlu Ketegasan dalam Menangani Kasus Pelecehan Seksual
Pengamat pendidikan dari Universitas Paramadina, Totok Amin Soefijanto, Ed.D, menilai pentingnya ketegasan dari pemerintah dan Kemendikti saintek dalam menindak pelaku pelecehan seksual sambil tetap melindungi korban.
Menurut Totok, Kemendikti saintek telah mewajibkan setiap kampus memiliki Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT). "Bahkan, kemendikti saintek mengeceknya secara rutin untuk mencegah 3 dosa pendidikan tersebut: pelecehan, perundungan/kekerasan, dan korupsi."
Namun, ia menyoroti bahwa masih kurangnya penindakan dan sanksi yang serius terhadap pelaku. "Sanksi yang benar-benar membuat kapok pelakunya dan mencegah yang akan melakukannya di kemudian hari," tambahnya.
Peningkatan Pencegahan Pelecehan
Totok menekankan bahwa pencegahan pelecehan harus ditingkatkan, bukan hanya penindakan pasca-kejadian. "Aspek pencegahan juga harus terus digalakkan tanpa lelah, dengan sistem whistle blower yang anonim dan saluran pengaduan hotline yang aktif," imbuhnya.
Peran Komisi X DPR RI
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menilai kasus ini sebagai masalah serius yang tidak boleh diselesaikan hanya dengan penonaktifan dosen. Ia menekankan bahwa Kemendikti saintek dan pihak kampus Unima harus mengawal kinerja Satgas PPKPT serta menjamin kampus menjadi ruang yang aman dan berintegritas.
"Kampus tidak boleh menoleransi adanya kekerasan apapun, termasuk seksual," ujarnya.
Kesimpulan
Kasus kematian EMM menggarisbawahi pentingnya pengawasan dan tindakan nyata terhadap pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Diperlukan komitmen dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah hingga institusi pendidikan, untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi seluruh mahasiswa.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar