Mahfud: Aturan Kapolri Tempatkan Polisi di 17 Kementerian Bertentangan dengan Putusan MK

Kritik terhadap Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025


Seorang pakar hukum tata negara, Prof. Mahfud MD, mengkritik Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Polri. Menurutnya, peraturan tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan beberapa undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dan Putusan MK

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mengatur pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian, khususnya di 17 kementerian/lembaga. Namun, menurut Prof. Mahfud MD, peraturan ini tidak sesuai dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menyatakan bahwa anggota Polri yang ingin masuk ke institusi sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Polri. Tidak ada lagi mekanisme penugasan dari Kapolri. Hal ini membuat Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Ketidaksesuaian dengan UU ASN

Selain itu, Perpol tersebut juga bertentangan dengan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Pasal ini menyebutkan bahwa jabatan ASN dapat diisi oleh anggota TNI maupun Polri sesuai dengan ketentuan UU TNI atau UU Polri.

Namun, UU TNI mencantumkan 14 jabatan sipil yang bisa ditempati oleh anggota TNI. Sementara itu, UU Polri sama sekali tidak menyebut adanya jabatan sipil yang bisa ditempati oleh anggota Polri, kecuali jika mereka mengundurkan diri atau meminta pensiun dari dinas Polri. Dengan demikian, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dinilai tidak memiliki dasar hukum dan konstitusional yang jelas.

Perspektif Mahfud MD tentang Jabatan di Luar Kepolisian

Menurut mantan Ketua MK tersebut, Polri tidak boleh memandang dirinya sebagai institusi sipil sehingga bisa masuk ke semua institusi sipil. Ia menegaskan bahwa setiap jabatan harus sesuai dengan bidang tugas dan profesinya. Contohnya, seorang dokter tidak bisa menjadi jaksa, seorang dosen tidak boleh menjadi jaksa, atau jaksa tidak bisa menjadi dokter.

Sejarah Penetapan Perpol Nomor 10 Tahun 2025

Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian atau sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan kepolisian. Putusan ini menghapus celah hukum yang selama ini digunakan oleh polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya.

Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyebutkan bahwa “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.” Namun, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dinilai rancu dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Penerapan Perpol Nomor 10 Tahun 2025

Setelah putusan MK dikeluarkan, pada 9 Desember 2025, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meneken Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Peraturan ini kemudian diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra pada 10 Desember 2025.

Perpol tersebut mengatur bahwa anggota Polri dapat melaksanakan tugas di luar kepolisian, yakni di 17 kementerian/lembaga. Beberapa di antaranya adalah:

  • Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Kementerian Hukum
  • Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  • Kementerian Kehutanan
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Kementerian Perhubungan
  • Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  • Lembaga Ketahanan Nasional
  • Otoritas Jasa Keuangan
  • Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
  • Badan Narkotika Nasional
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
  • Badan Intelijen Negara
  • Badan Siber Sandi Negara
  • Komisi Pemberantasan Korupsi

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan