
Penjelasan Ahli Hukum Tata Negara Mengenai Perkap Nomor 10 Tahun 2025
Ahli hukum tata negara, Mahfud MD, memberikan penjelasan terkait Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 yang memungkinkan anggota Polri untuk menduduki 17 jabatan sipil. Menurutnya, aturan tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Penjelasan ini disampaikan oleh Mahfud melalui kanal YouTube Mahfud MD Official, menjawab pertanyaan publik mengenai Perkap yang telah ditandatangani oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Ia menegaskan bahwa pendapatnya dikeluarkan bukan sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, tetapi sebagai akademisi dan pembelajar ilmu hukum.
Mahfud menyatakan bahwa Perkap Nomor 10 Tahun 2025 tidak sejalan dengan dua undang-undang penting, yaitu:
-
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia
Pasal 28 ayat 3 dalam UU ini menyebutkan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil jika sudah mengajukan permohonan berhenti atau pensiun dari dinas kepolisian.
Ketentuan ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114 Tahun 2025. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa jabatan sipil tidak boleh diisi oleh anggota Polri yang masih aktif berdinas. Mahfud menilai bahwa Perkap Nomor 10 Tahun 2025 secara jelas bertentangan dengan putusan MK yang bersifat final dan mengikat. -
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Pasal 19 ayat 3 dalam UU ini menyebutkan bahwa jabatan sipil di tingkat pusat hanya dapat diisi oleh anggota TNI atau Polri sesuai ketentuan yang secara eksplisit tercantum dalam undang-undang masing-masing lembaga.
Mahfud menjelaskan bahwa Undang-Undang TNI secara jelas mengatur 14 hingga 16 jabatan yang dapat diisi prajurit TNI, sedangkan Undang-Undang Polri tidak mencantumkan jabatan sipil apa pun yang boleh diduduki oleh anggota kepolisian.
Jika memang ada kebutuhan Polri menduduki jabatan sipil, ketentuannya harus dimasukkan dalam undang-undang, bukan hanya diatur dengan Perkap, tegas Mahfud.
Batasan Profesi Tetap Berlaku
Dalam penjelasannya, Mahfud juga menepis anggapan bahwa anggota Polri sebagai bagian dari institusi sipil otomatis dapat mengisi jabatan sipil lainnya. Ia menegaskan bahwa pembatasan profesi tetap berlaku, sebagaimana contoh: dokter tidak dapat bertindak sebagai jaksa, atau dosen tidak bisa bertindak sebagai notaris.
Dari sipil ke sipil pun tetap ada batasan-batasannya, ujarnya.
Pendapat Mahfud sebagai Akademisi
Mahfud kembali menegaskan bahwa pendapat yang ia sampaikan adalah murni sebagai dosen hukum tata negara, bukan mewakili Komisi Percepatan Reformasi Polri. Hal ini karena komisi tersebut tidak diperkenankan mengeluarkan pendapat resmi terkait isu seperti ini.
Kesimpulan
Perkap Nomor 10 Tahun 2025 menjadi topik perdebatan dalam dunia hukum, terutama terkait kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mahfud MD menekankan bahwa setiap aturan yang mengatur jabatan sipil bagi anggota Polri harus diatur dalam undang-undang, bukan hanya melalui Perkap. Hal ini dilakukan untuk memastikan kejelasan hukum dan perlindungan terhadap institusi kepolisian serta sistem pemerintahan secara keseluruhan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar