Mahfud MD: Aturan Kapolri soal Penempatan Polisi Tidak Sesuai UU

Kritik terhadap Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025

Seorang ahli hukum tata negara, Mahfud MD, menilai bahwa Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025 mengenai penempatan polisi aktif di kementerian atau lembaga sipil bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Menurutnya, aturan ini melanggar Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, yang menyatakan bahwa anggota kepolisian yang ingin bekerja di instansi sipil lainnya harus meninggalkan institusi Bhayangkara atau meminta pensiun.

"Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri," ujar Mahfud dalam keterangan tertulis. Ia juga menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 memperkuat undang-undang tersebut. Selain itu, Peraturan Kapolri ini juga bertentangan dengan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Di dalam UU ASN, diatur bahwa anggota TNI dan Polri bisa masuk ke jabatan sipil tertentu sesuai dengan ketentuan di dalam UU TNI dan UU Polri. Di dalam UU TNI, sudah diatur jelas 14 jabatan sipil yang bisa ditempati oleh anggota militer. Namun, di dalam UU Polri, tidak ada adanya jabatan sipil yang bisa ditempati oleh anggota Polri kecuali mereka mengundurkan diri atau meminta pensiun dari Polri.

"Jadi, Perkap itu tidak memiliki dasar hukum dan konstitusionalnya," kata Mahfud.

Anggota Kepolisian Tidak Bisa Sembarangan Masuk ke Lembaga Sipil

Lebih lanjut, mantan Ketua MK itu menyoroti kesalahan pandangan bahwa menjadi anggota kepolisian berarti bisa masuk ke institusi sipil manapun. Menurut Mahfud, semua orang harus bertugas sesuai bidang dan profesinya.

"Misalnya meski sesama dari institusi sipil, dokter tidak bisa menjadi jaksa, dosen tidak boleh menjadi jaksa. Sebaliknya jaksa tak bisa menjadi dokter," katanya.

Peraturan Kapolri ini mendapat kritik luas dari publik. Terlebih, aturan ini dikeluarkan sepihak di tengah upaya pemerintahan Prabowo yang menyebut sedang melakukan reformasi terhadap institusi kepolisian.

Alasan Penerbitan Peraturan Kapolri

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa aturan dari Kapolri itu dikeluarkan untuk mencegah praktik rangkap jabatan yang menjadi sorotan luas oleh publik. Ia menegaskan bahwa akan ada mutasi yang diatur sesuai dengan kebijakan pimpinan Polri.

"Untuk menghindari adanya rangkap jabatan, Kapolri memutasikan anggota Polri yang mengisi jabatan di instansi pusat tertentu, dimutasi dari jabatan sebelumnya, yang selanjutnya dimutasi pada jabatan baru menjadi Pati atau Pamen Polri dalam rangka penugasan pada kementerian/lembaga," ujar Trunoyudo.

Ia menambahkan bahwa pengalihan posisi anggota Polri dari jabatan managerial atau non-managerial pada organisasi dan tata kerja Polri ke instansi pusat tertentu sesuai dengan regulasi yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Daftar 17 Kementerian atau Lembaga yang Dapat Diisi oleh Polisi Aktif

Berdasarkan Peraturan Kapolri, berikut daftar lembaga atau kementerian yang dapat diisi oleh polisi aktif:

  • Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Kementerian Hukum
  • Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  • Kementerian Kehutanan
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Kementerian Perhubungan
  • Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  • Lembaga Ketahanan Nasional
  • Otoritas Jasa Keuangan
  • Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
  • Badan Narkotika Nasional
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
  • Badan Intelijen Negara
  • Badan Siber Sandi Negara
  • Komisi Pemberantasan Korupsi



Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan