Mahfud Md. Kritik Aturan Kapolri soal Penempatan Polisi Aktif

Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025 Dikritik oleh Mantan Menteri Koordinator

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengkritik peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 yang dianggap bertentangan dengan undang-undang. Peraturan ini mengatur penempatan polisi aktif di 17 kementerian dan lembaga, namun dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Dalam pernyataannya, Mahfud menyebut aturan tersebut melanggar Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 juga telah memperkuat hal ini. Menurutnya, anggota Polri harus minta pensiun atau berhenti dari Polri jika masuk ke institusi sipil. "Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Jumat, 12 Desember 2025.

Mahfud juga menilai aturan tersebut bertentangan dengan Pasal 19 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan ini hanya membuka ruang bagi anggota TNI dan Polri untuk menduduki jabatan sipil tertentu sesuai ketentuan dalam undang-undang sektoralnya.

"UU TNI memang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI. Sedangkan UU Polri sama sekali tak menyebut adanya jabatan sipil yang bisa ditempati anggota Polri kecuali mengundurkan diri atau pensiun," jelas Mahfud. "Jadi Perkap itu tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya."

Ia turut mengoreksi anggapan bahwa status Polri sebagai institusi sipil membuat anggotanya dapat menduduki jabatan sipil manapun. "Itu tidak benar sebab semua harus sesuai bidang tugas dan profesinya. Sesama sipil saja, dokter tidak bisa jadi jaksa, dosen tidak boleh jadi jaksa, jaksa tak bisa jadi dokter," tambahnya.

Isi Perkap Nomor 10 Tahun 2025

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Perkap Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi, ditetapkan pada Rabu, 10 Desember 2025. Sehari kemudian, peraturan tersebut diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum.

Pasal 3 ayat (1) aturan ini menyebut anggota Polri dapat menduduki jabatan di kementerian, lembaga, badan, atau komisi dan organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

Adapun daftar kementerian dan lembaga yang dimaksud antara lain: * Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan * Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral * Kementerian Hukum * Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan * Kementerian Kehutanan * Kementerian Kelautan dan Perikanan * Kementerian Perhubungan * Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia * Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Selain itu, lembaga-lembaga seperti: * Lembaga Ketahanan Nasional * Otoritas Jasa Keuangan * Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan * Badan Narkotika Nasional * Badan Nasional Penanggulangan Terorisme * Badan Intelijen Negara * Badan Siber Sandi Negara (BSSN) * Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Disebutkan pelaksanaan tugas anggota Polri di lembaga-lembaga itu mencakup jabatan manajerial dan jabatan non manajerial.

Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan