Mahfud MD: Peraturan Polri 10/2025 Bertentangan dengan Dua UU, Ini Penjelasannya

Mahfud MD: Peraturan Polri 10/2025 Bertentangan dengan Dua UU, Ini Penjelasannya

Perpol Nomor 10 Tahun 2025: Kritik dari Pakar Hukum dan Penjelasan Polri

Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang menetapkan penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian telah memicu berbagai reaksi dari berbagai pihak. Salah satu yang menyampaikan kritik adalah mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD, Perpol tersebut bertentangan dengan dua undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Polri, pasal 28 ayat 3 menyebutkan bahwa anggota Polri yang ingin masuk jabatan sipil hanya boleh dilakukan jika sudah mengajukan pengunduran diri atau pensiun dari dinas Polri.

Ketentuan ini, menurut Mahfud, dikuatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114 tahun 2025. Selain itu, ia juga menyoroti bahwa Undang-Undang ASN tidak secara eksplisit menyebutkan jabatan-jabatan yang bisa diduduki oleh anggota Polri. Menurutnya, hal ini harus diatur melalui undang-undang, bukan hanya melalui peraturan polisi.

Mahfud MD juga memberikan contoh bahwa tidak semua jabatan sipil bisa diisi oleh anggota Polri. Misalnya, seorang dokter tidak bisa bertindak sebagai jaksa, dan seorang dosen tidak bisa menjadi notaris. Hal ini menunjukkan bahwa ada pembatasan dalam pengisian jabatan sipil antar sesama pegawai sipil.

Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan berasal dari posisi sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, tetapi sebagai seorang ahli hukum tata negara. Mahfud juga menekankan pentingnya menjaga asas legalitas dalam penyusunan aturan seperti Perpol tersebut.

Kritik dari Pemohon Gugatan UU Polri

Selain Mahfud MD, Syamsul Jahidin, pemohon gugatan UU Polri di Mahkamah Konstitusi, juga menyampaikan kecaman terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Ia menilai langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai bentuk pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dan pengkhianatan terhadap konstitusi.

Syamsul menegaskan bahwa Perpol hanyalah turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Oleh karena itu, ia menilai bahwa Perpol yang diteken Kapolri justru melanggar aturan yang sudah ditetapkan.

Penjelasan Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur bahwa polisi aktif dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil di luar institusi Polri. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa penempatan anggota Polri pada 17 kementerian/lembaga memiliki dasar hukum yang jelas, baik dari undang-undang maupun peraturan pemerintah.

Trunoyudo merinci sejumlah regulasi yang menjadi payung hukum penugasan anggota Polri di luar struktur Polri, yaitu UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (3), beserta penjelasannya, yang tetap berlaku setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Selain itu, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 19 ayat (2b), yang menyebut jabatan ASN tertentu dapat diisi anggota Polri.

PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Pasal 147 hingga 150, yang mengatur jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh anggota Polri sesuai kompetensi. Trunoyudo menjelaskan bahwa mekanisme permintaan harus diajukan pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat kepada Kapolri.

Menghindari Rangkap Jabatan

Trunoyudo menegaskan bahwa anggota Polri yang mengisi jabatan di instansi pemerintah pusat tidak dapat beralih status menjadi PNS, sesuai ketentuan Pasal 150 PP 11/2017. Untuk menghindari rangkap jabatan, Polri akan memutasikan anggota yang ditugaskan ke K/L dari jabatan sebelumnya.

Kapolri memutasikan anggota Polri yang mengisi jabatan di instansi pusat tertentu dimutasi dari jabatan sebelumnya yang selanjutnya dimutasi pada jabatan baru menjadi Pati/Pamen Polri dalam rangka penugasan pada K/L, katanya.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan