
Kritik terhadap Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus pakar hukum tata negara, Mahfud MD, memberikan penjelasan mengenai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Menurutnya, peraturan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan bertentangan dengan prinsip tata negara Indonesia.
Mahfud menyebut bahwa Perpol tersebut bermasalah baik dari sisi struktur maupun substansi hukum. Ia menilai materi yang diatur dalam Perpol telah melampaui kewenangan institusional Kepolisian dan seharusnya hanya dapat diatur melalui undang-undang, bukan peraturan internal kepolisian.
Bertentangan dengan Undang-Undang dan Putusan MK
Dari sisi substansi, Mahfud menjelaskan bahwa terdapat dua undang-undang utama yang dilanggar oleh Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Pertama, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, yang secara tegas menyatakan bahwa anggota Polri tidak dapat menduduki jabatan di luar kepolisian kecuali setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Ketentuan yang sebelumnya membuka peluang penugasan atas perintah Kapolri, menurut Mahfud, telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan MK Nomor 114. Putusan tersebut menegaskan bahwa penjelasan undang-undang tidak boleh menciptakan norma baru, sehingga anggota Polri aktif tidak lagi diperbolehkan menduduki jabatan sipil.
Kedua, Mahfud merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam Pasal 19 ayat (3), ditegaskan bahwa pengisian jabatan sipil oleh prajurit TNI dan anggota Polri hanya dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang yang mengatur TNI dan Polri.
“Undang-Undang TNI secara jelas menyebutkan jabatan sipil apa saja yang boleh diisi prajurit TNI, dan itu sudah diuji di Mahkamah Konstitusi. Tetapi Undang-Undang Polri sampai hari ini belum mengatur jabatan sipil apa saja yang dapat diisi anggota Polri,” tegas Mahfud.
Menabrak Hierarki Peraturan Perundang-undangan
Mahfud menilai penerbitan Perpol untuk mengatur pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri aktif merupakan pelanggaran terhadap hierarki peraturan perundang-undangan. Berdasarkan prinsip tata hukum (stufenbau theory), peraturan yang lebih rendah tidak boleh mengatur materi yang seharusnya ditetapkan oleh peraturan yang lebih tinggi.
“Undang-undang memerintahkan agar hal ini diatur dengan undang-undang. Tetapi justru diturunkan ke Peraturan Kepolisian yang hierarkinya jauh di bawah. Ini menabrak struktur dan substansi hukum sekaligus,” ujarnya.
Mahfud juga menolak argumentasi yang menyatakan bahwa Perpol tersebut sah karena mengatur jabatan yang dianggap memiliki “sangkut paut” dengan tugas kepolisian. Menurutnya, hampir seluruh sektor pemerintahan memiliki hubungan dengan fungsi kepolisian, sehingga alasan tersebut tidak dapat dijadikan dasar pembenaran.
“Kalau logika ‘sangkut paut’ dipakai, maka semua jabatan sipil bisa diisi polisi, karena tugas kepolisian memang ada di semua sektor. Justru karena itulah harus dibatasi secara tegas melalui undang-undang,” jelasnya.
Kritik terhadap Tafsir Lex Specialis
Mahfud juga menanggapi pendapat yang menyebut Perpol Nomor 10 Tahun 2025 sebagai lex specialis yang dapat menyimpangi undang-undang. Ia menilai pandangan tersebut sebagai kesalahan serius dalam memahami asas hukum.
“Asas lex specialis derogat legi generali hanya berlaku untuk peraturan yang sejajar, bukan peraturan yang lebih rendah mengesampingkan undang-undang. Peraturan Kapolri tidak bisa menspesialiskan undang-undang,” tegas Mahfud.
Solusi: Executive Review oleh Presiden
Terkait langkah penyelesaian, Mahfud tidak merekomendasikan pengujian materiil ke Mahkamah Agung. Menurutnya, mekanisme tersebut kurang ideal dan tidak transparan. Ia juga menilai jalur PTUN tidak relevan karena Perpol merupakan norma umum, bukan keputusan administratif individual.
Mahfud justru mendorong executive review sebagai solusi paling tepat. Opsi tersebut dapat dilakukan dengan beberapa cara, antara lain:
- Presiden mencabut atau membatalkan Perpol melalui kewenangan administratif.
- Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) apabila memang ingin mengatur pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri secara tertib hukum.
“Kalau mau tertib hukum, ya harus diselesaikan sekarang. Kalau dibiarkan, besok lusa bisa terulang oleh pejabat lain, pemerintah lain, dan itu berbahaya bagi negara hukum,” kata Mahfud.
Pelanggaran Serius terhadap Prinsip Negara Hukum
Mahfud menegaskan bahwa penerbitan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan pelanggaran hukum yang signifikan karena mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi dan melanggar dua undang-undang sekaligus.
Dalam pandangannya, kesalahan tersebut tidak hanya berada pada institusi kepolisian, tetapi juga melibatkan proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, yang seharusnya memastikan setiap peraturan yang diundangkan selaras dengan undang-undang dan putusan MK.
“Dalam negara hukum, setiap pelanggaran pasti ada konsekuensinya. Minimal peraturan itu harus dicabut atau dibatalkan,” pungkas Mahfud.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar