
JAKARTA, nurulamin.pro
- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menyampaikan pandangan bahwa masyarakat secara umum tidak menginginkan kepala daerah dipilih kembali oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Menurutnya, wacana ini bisa menjadi tanda kemunduran dalam sistem demokrasi di Indonesia.
Mahfud mengawali pembicaraannya dengan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menyarankan pemisahan antara pemilihan tingkat nasional dan lokal. Ada jeda 2,5 tahun untuk pelaksanaan kebijakan tersebut, dan seiring dengan itu muncul wacana tentang pilkada yang dilakukan oleh DPRD.
"Kalau putusan MK ini dibongkar, apakah sekarang kita bisa kembali tidak usah pilkada langsung? Kita tidak menginginkan hal itu terjadi. Mungkin itu akan terjadi. Mungkin itu akan menjadi kemunduran dalam berdemokrasi," ujarnya dalam video yang diunggah di kanal pribadinya Mahfud MD Official, dikutip dari nurulamin.pro atas seizin pihak Mahfud, Sabtu (3/1/2026).
Meskipun demikian, Mahfud menegaskan bahwa pemilihan secara tidak langsung tidak dilarang oleh konstitusi. Putusan MK hanya memisahkan pemilu nasional dan lokal, sedangkan cara pemilihan kepala daerah tidak diatur secara eksplisit. Oleh karena itu, kini tata cara pemilihan dilemparkan kepada pembentuk undang-undang.
"Karena Anda sudah memilih langsung, ini caranya. Tapi kalau Anda kembali ke tidak langsung itu tidak dilarang. Tinggal pilihan politik kita," katanya.
Permasalahan antara pemilihan langsung atau tidak langsung, menurut Mahfud, akan menimbulkan dinamika politik yang kompleks jika elite politik tidak dewasa dalam menyikapinya. Namun yang paling penting, menurut dia, adalah memulai persiapan revisi UU Pemilu dan Pilkada.
Menyegerakan proses ini perlu dilakukan agar perdebatan terkait langsung atau tidak langsung memiliki ruang yang luas dan waktu yang panjang.
"Sehingga nanti pada saat pembahasan kita semua sudah siap," tutur dia.
Wacana Pilkada via DPRD menghangat
Adapun wacana pilkada yang dipilih oleh DPRD kembali digaungkan kali ini oleh partai penguasa, Gerindra. Melalui Sekretaris Jenderal Sugiono, Partai berlambang kepala garuda itu menyampaikan dukungan pemilihan kepala daerah lewat DPRD.
Sugiono menyampaikan bahwa kepala daerah yang dipilih oleh DPRD akan lebih efisien dari sisi anggaran. Selain dari sisi anggaran, kepala daerah yang dipilih DPRD juga lebih efisien dalam penjaringan kandidat, mekanisme, anggaran, ongkos politik, hingga pemilihan terlaksana.
- Keuntungan Pilkada via DPRD
- Efisiensi anggaran
- Penjaringan kandidat yang lebih cepat
- Mekanisme yang lebih sederhana
- Biaya politik yang lebih rendah
- Proses pemilihan yang lebih mudah dijalankan
Namun, wacana ini juga memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat dan akademisi. Banyak yang khawatir bahwa metode ini akan mengurangi partisipasi rakyat dalam memilih pemimpin daerah.
Pemilihan langsung, menurut banyak ahli, merupakan bentuk partisipasi langsung rakyat dalam demokrasi. Sementara itu, pemilihan tidak langsung melalui DPRD bisa menjadi alternatif jika ada kendala teknis atau situasi tertentu.
Maka dari itu, penting bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk melakukan evaluasi mendalam sebelum memutuskan metode pemilihan yang akan digunakan. Dengan begitu, keputusan yang diambil dapat mencerminkan kepentingan rakyat dan menjaga stabilitas sistem demokrasi di Indonesia.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar