
Perkembangan Terbaru dalam Kasus Pembatalan Pernikahan Mualaf
Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung telah mengambil keputusan terbaru dalam kasus pembatalan pernikahan mualaf yang sempat menarik perhatian publik. Putusan ini menunjukkan bahwa permohonan pembatalan pernikahan yang diajukan sebelumnya tidak dapat diterima.
Putusan banding Nomor 258/Pdt.G/2025/PTA.Bdg dibacakan pada Kamis, 27 November 2025. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Bandung menyatakan bahwa permohonan banding dari Pembanding dapat diterima. Dengan demikian, putusan Pengadilan Agama (PA) Karawang Nomor 1187/Pdt.G/2025/PA.Krw tanggal 28 Agustus 2025 dibatalkan. Selanjutnya, perkara tersebut akan diadili sendiri oleh Majelis Hakim.
Dalam putusan tersebut, seluruh eksepsi yang diajukan Termohon ditolak. Pokok perkara juga memutuskan bahwa permohonan pembatalan pernikahan yang diajukan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Biaya perkara tingkat pertama dibebankan kepada Pemohon sebesar Rp380.000 dan biaya perkara tingkat banding kepada Pembanding sebesar Rp150.000.
Putusan ini diambil oleh Majelis Hakim yang diketuai Drs. H. Ahmad Jakar, M.H., dengan hakim anggota Drs. H. Ujang Jamaludin, S.H., M.H., serta Dra. Hj. St. Masyhadiah D, M.H.
Konteks Perkara yang Menyebabkan Pembatalan
Perkara ini berawal dari kisah pilu Diah Susanti, yang pernikahannya dengan suaminya Heng Erik Harvy Hendriek dibatalkan di Pengadilan Agama (PA) Karawang. Keduanya menikah sejak tahun 2012, dan suami Diah menjadi mualaf saat menikahinya. Pernikahan mereka dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) wilayah Karawang.
Namun, setelah suami Diah meninggal pada Mei 2024, adik suaminya melakukan gugatan pembatalan pernikahan di Pengadilan Agama Karawang. Tim Kuasa Hukum Arief Budiman menduga bahwa alasan pembatalan pernikahan ini berkaitan dengan warisan dan penguasaan harta suami kliennya.
Adik almarhum suami kliennya, Heng Carla Hendriek, mengajukan permohonan gugatan Pembatalan Pernikahan dalam Perkara Nomor: 1187/PDG.G/2025/PA.KRW. Majelis hakim pengadilan mengabulkan permohonan tersebut. Namun, pihaknya saat ini dalam tahap banding dalam perkara nomor 285/PDT.G/2025/PTA. Bandung.
Arief mengkritik proses hukum yang terjadi, karena menurutnya, gugatan pembatalan pernikahan ini diajukan oleh adik almarhum, bukan oleh pasangan atau orang tua. Ia menilai hal ini tidak sesuai dengan aturan hukum agama.
Persoalan Warisan dan Hak Anak Yatim
Setelah gugatan pembatalan pernikahan, adik almarhum juga mengajukan gugatan pembatalan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama (PA) Karawang dalam perkara nomor : 3999/PDT.G/2025/PA.krw. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap hak anak yatim yang telah kehilangan ayahnya.
Arief menegaskan bahwa adik almarhum ingin menguasai harta waris dua anak yatim tersebut. Padahal, ayah para anak yatim itu telah menerbitkan surat wasiat yang menyatakan seluruh harta peninggalannya menjadi hak kedua anaknya masing-masing mendapatkan 50 persen.
Menurut Arief, isu ini tidak hanya menyangkut kliennya, tetapi juga terhadap kedua anaknya yang telah menjadi yatim. Ia menilai bahwa adik almarhum ingin menguasai harta waris tanpa memperhatikan hak-hak istri dan anak-anak.
Penjelasan dari Pengadilan Agama Karawang
Ketua PA Karawang, Isrizal Anwar, S.Ag., M.Hum., melalui Humas PA Karawang, Saleh Umar, S.H.I, M.H., menyampaikan bahwa putusan tersebut diambil setelah majelis mempertimbangkan adanya pelanggaran administratif dalam pernikahan tersebut.
Saleh Umar menjelaskan bahwa walaupun penggugat, Heng Carla Hendriek, beragama non-Muslim, ia tetap memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan karena masih satu keluarga dengan almarhum. Dasar hukumnya adalah ikatan saudara yang dibuktikan dengan surat keterangan yang diajukan.
Terkait status agama penggugat, PA Karawang menegaskan bahwa hal tersebut bukan masalah dalam perkara administrasi pernikahan. Status kepercayaan bibi tidak masalah, karena yang diinikan administrasi pernikahannya seusai tidak dengan aturan yang berlaku.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar