Mahkamah Agama Batalkan Putusan Pengadilan Nikah Karawang Soal Pembatalan Pernikahan Mualaf

Perkembangan Terbaru dalam Perkara Pembatalan Pernikahan Mualaf

Perkara pembatalan pernikahan mualaf yang sempat menjadi sorotan publik kini memasuki babak baru. Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung resmi membatalkan putusan Pengadilan Agama (PA) Karawang dan menyatakan permohonan pembatalan pernikahan tersebut tidak dapat diterima. Putusan ini didasarkan pada informasi yang terlampir dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), dengan nomor putusan banding 258/Pdt.G/2025/PTA.Bdg, yang dibacakan pada Kamis, 27 November 2025.

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim PTA Bandung menyatakan bahwa permohonan banding dari Pembanding dapat diterima. Selanjutnya, majelis membatalkan Putusan PA Karawang Nomor 1187/Pdt.G/2025/PA.Krw tanggal 28 Agustus 2025, dan mengadili sendiri perkara tersebut. Majelis juga menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Termohon.

Selain itu, dalam pokok perkara, majelis memutuskan bahwa permohonan pembatalan pernikahan yang diajukan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Dalam putusan ini, majelis juga membebankan biaya perkara tingkat pertama kepada Pemohon sebesar Rp380.000 dan biaya perkara tingkat banding kepada Pembanding sebesar Rp150.000.

Putusan ini diambil oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Drs. H. Ahmad Jakar, M.H., dengan hakim anggota Drs. H. Ujang Jamaludin, S.H., M.H., serta Dra. Hj. St. Masyhadiah D, M.H.

Perkembangan ini berpotensi mengubah arah perkara lain yang masih berlangsung, terutama sengketa pembatalan ahli waris Nomor 3999/Pdt.G/2025/PA.Krw yang hingga kini masih deadlock dalam tiga kali proses mediasi.

Latar Belakang Perkara

Sebelumnya, nasib pilu dialami Diah Susanti karena pernikahannya dengan suaminya, Heng Erik Harvy Hendriek, dibatalkan di Pengadilan Agama (PA) Karawang. Ia telah menikah sejak tahun 2012, dan sang suami juga menjadi mualaf saat menikahinya. Pernikahannya pun dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) wilayah Karawang.

Namun, saat sang suami meninggal pada Mei 2024, adik suaminya melakukan gugatan pembatalan pernikahan di Pengadilan Agama Karawang. Dari pengajuan gugatan tersebut, Diah Susanti melalui Tim Kuasa Hukum Arief Budiman menduga bahwa pembatalan pernikahan ini dipicu oleh masalah warisan dan penguasaan harta suami kliennya.

Arief menjelaskan, adik almarhum suami kliennya bernama Heng Carla Hendriek telah mengajukan permohonan gugatan Pembatalan Pernikahan dalam Perkara Nomor: 1187/PDG.G/2025/PA.KRW. Majelis hakim pengadilan mengabulkan permohonan pembatalan pernikahan tersebut. Namun, pihaknya saat ini dalam tahap banding dalam perkara nomor 285/PDT.G/2025/PTA. Bandung.

"Ini aneh, ini pernikahan islam karena almarhum mualaf yang ajukan pembatalan non islam. Terus yang gugat pembatalannya adiknya, harusnya suami itu sendiri kalaupun meninggal orangtua atau hierarki ke atas bukan ke bawah," katanya saat dihubungi pada Sabtu (22/11/2025).

Persoalan Warisan dan Kepentingan Keluarga

Menurut Arief, pembatalan pernikahan ini diduga karena warisan dan harta kekayaan almarhum suami kliennya. Terbukti, setelah gugatan pembatalan pernikahan, adik almarhum mengajukan gugatan pembatalan penetapan ahli waris ke Pengasilan Agama (PA) Karawang dalam perkara nomor : 3999/PDT.G/2025/PA.krw.

Ia menegaskan, hal ini menunjukkan indikasi bahwa bibinya atau adik almarhum ingin menguasai harta waris dua anak yatim itu. Padahal, sebelum meninggal dunia ayah para anak yatim itu telah menerbitkan surat wasiat yang isinya menyatakan seluruh harta peninggalannya menjadi hak kedua anaknya masing-masing mendapatkan 50 persen.

Dijelaskan juga, ayah dari anak yatim itu merupakan seorang mualaf, lalu menikahi warga Karawang dan dikarunia dua putra. Sementara adik-adik almarhum masih menganut kepercayaan lama dan di antaranya ada yang tinggal di Jerman dan Australia.

"Kami tidak mempersoalkan agama atau etnis dari para pihak yang bersengketa. Yang kami kedepankan adalah sisi kemanusiaannya, masa hak anak yatim mau dikuasai semuanya," tutur Arief.

Tindakan Hukum dan Kekecewaan

Atas perkara tersebut, Arief mengaku telah mengajukan permohonan supervisi kepada Komisi Yudisial, Badan Pengawas Mahkamah Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia berharap adanya solusi terbaik bagi para pihak baik didalam persidangan maupun diluar persidangan mengingat persoalan ini sangat menyangkut hak, masa depan serta psikologis anak-anak yatim.

Penggugat, HCH enggan berkomentar ketika dihampiri awak media sesuai mediasi di Pengadilan Agama (PA) Karawang. Ketua PA Karawang, Isrizal Anwar, S.Ag., M.Hum., melalui Humas PA Karawang, Saleh Umar, S.H.I, M.H., menyampaikan bahwa putusan tersebut diambil setelah majelis mempertimbangkan adanya pelanggaran administratif dalam pernikahan tersebut.

"Pengadilan Agama Karawang memutuskan pembatalan pernikahan, sudah diputuskan batal dan sekarang banding," ujar Saleh Umar, Jumat (28/11/2025).

Ia juga menegaskan bahwa walaupun penggugat, Heng Carla Hendriek, beragama non-Muslim, ia tetap memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan karena masih satu keluarga dengan almarhum.

"Dasar hukumnya itu, si pihak punya ikatan saudara. Itu dibuktikan dengan surat keterangan yang diajukan. Kalau orang lain di luar ikatan keluarga itu enggak boleh, enggak ada kepentingan. Kalau ini kan keluarga, jadi masih ada kepentingan," jelasnya.

Terkait status agama penggugat, PA Karawang menegaskan hal tersebut bukan masalah dalam perkara administrasi pernikahan.

"Status kepercayaan bibi tidak masalah, karena yang diinikan administrasi pernikahannya seusai tidak dengan aturan yang berlaku," kata Saleh.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan