
Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh Angbeen Rishi terhadap Adly Fairuz. Informasi ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid.
"Sudah diputus, putusannya dikabulkan," ujar Abid di kantornya, belum lama ini.
Selain pemberian izin untuk bercerai, majelis hakim juga membuat keputusan terkait hak asuh anak. Berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak, hak asuh anak diberikan kepada Angbeen Rishi.
"Kemudian ada hak asuh anak, itu memang disepakati oleh dua pihak, diberikan kepada penggugat," tambah Abid.

Tidak Ada Soal Harta Gana-Gini dalam Putusan Cerai Adly Fairuz dan Angbeen Rishi
Meski begitu, Abid menjelaskan bahwa putusan tidak menyentuh masalah harta gana-gini. Demikian pula dengan nafkah. "Hanya kesepakatan anak saja," jelasnya.
Setelah adanya putusan dari majelis hakim, Adly Fairuz masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding. Ia diberi waktu selama 14 hari jika ingin mengajukannya.
Angbeen Rishi mengajukan gugatan cerai terhadap Adly Fairuz pada 23 Oktober 2025. Sidang pertama mereka digelar pada 6 November 2025.
Adly Fairuz menikah dengan Angbeen Rishi pada 28 Maret 2020. Dari pernikahan tersebut, mereka memiliki seorang anak.
Proses Perceraian yang Terjadi
Perceraian antara Adly Fairuz dan Angbeen Rishi berlangsung secara damai. Hal ini terlihat dari kesepakatan yang dibuat oleh kedua belah pihak, terutama terkait hak asuh anak. Tidak ada perselisihan besar yang terjadi dalam proses perceraian ini.
Proses hukum dimulai ketika Angbeen Rishi mengajukan gugatan cerai. Dari tanggal pengajuan hingga sidang pertama, hanya beberapa minggu yang berlalu. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum berjalan cepat dan efisien.
Majelis hakim yang menangani kasus ini memberikan putusan yang sesuai dengan kesepakatan yang dibuat oleh kedua belah pihak. Ini menunjukkan bahwa pengadilan agama mampu menyelesaikan kasus perceraian dengan cara yang transparan dan adil.
Hak Asuh Anak dan Kebijakan Pengadilan
Hak asuh anak menjadi salah satu poin penting dalam putusan perceraian ini. Pihak penggugat, yaitu Angbeen Rishi, mendapatkan hak asuh anak. Keputusan ini didasarkan pada kesepakatan bersama antara Adly Fairuz dan Angbeen Rishi.
Pengadilan agama biasanya menetapkan hak asuh anak berdasarkan kepentingan terbaik dari anak tersebut. Dalam kasus ini, keputusan yang diambil dianggap sesuai dengan kebutuhan dan kondisi anak.
Selain itu, pengadilan juga tidak menyentuh isu harta gana-gini atau nafkah. Hal ini menunjukkan bahwa kedua pihak sepakat untuk tidak membahas hal-hal yang bisa memperpanjang proses hukum.
Opsi Banding bagi Adly Fairuz
Meskipun putusan telah dikeluarkan, Adly Fairuz masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding. Menurut aturan hukum yang berlaku, ia diberi waktu selama 14 hari untuk melakukan langkah tersebut.
Banding adalah hak hukum yang diberikan kepada pihak yang merasa tidak puas dengan putusan pengadilan. Namun, sampai saat ini, belum ada informasi apakah Adly Fairuz akan mengajukan banding atau tidak.
Latar Belakang Perkawinan
Adly Fairuz dan Angbeen Rishi menikah pada 28 Maret 2020. Sejak pernikahan mereka, pasangan ini memiliki seorang anak.
Perkawinan yang dijalani oleh keduanya berlangsung selama lebih dari tiga tahun. Namun, akhirnya mereka memutuskan untuk bercerai.
Perceraian ini menandai akhir dari hubungan yang sebelumnya dianggap harmonis. Meskipun demikian, prosesnya berjalan dengan baik dan tanpa konflik yang berlebihan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar