MAKI Ancam Gugat KPK Terkait Penyidikan Kasus Tambang Nikel di Sultra

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Mengkritik Penghentian Penyidikan oleh KPK

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengecam penghentian penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi pemberian izin pertambangan nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum melalui praperadilan untuk mempertanyakan tindakan KPK dalam menghentikan penyidikan kasus yang merugikan negara sebesar Rp 2,7 triliun.

“Kami (MAKI) mempertanyakan penghentian penyidikan tersebut, dan kami akan mengajukan gugatan praperadilan atas penerbitan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh KPK,” ujar Boyamin kepada sumber berita lokal di Jakarta, pada Kamis (25/12/2025).

Boyamin merasa curiga terhadap penerbitan SP3 oleh KPK. Menurutnya, kasus ini pernah terungkap adanya dugaan pemberian suap senilai Rp13 miliar. Selain itu, KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman (ASW). Namun, hingga saat ini, ASW belum pernah ditahan.

Boyamin menegaskan bahwa KPK harus menjelaskan dasar hukum dan alasan penghentian penyidikan kasus tersebut. “KPK harus menjelaskan apa dasar hukum penerbitan SP3 itu. Karena, pada saat penyidikan kasus tersebut, disampaikan sendiri oleh Wakil Ketua KPK (2017), Pak Saut Situmorang saat itu bahwa ada penerimaan sebesar 13 miliar dalam kasus itu, dan sudah ada tersangkanya,” tambahnya.

Penghentian Penyidikan Sejak 2024

KPK mengaku telah menghentikan penyidikan terkait korupsi pemberian izin pertambangan nikel di Konawe Utara, Sultra. Kasus yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman (ASW) sebagai tersangka itu dihentikan pengusutannya sejak Desember 2024 lalu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kabar penghentian penyidikan kasus yang merugikan keuangan negera sebesar Rp 2,7 triliun selama periode 2007–2014. “Untuk perkara tersebut, betul sudah diterbitkan SP3,” kata Budi kepada sumber berita lokal, Rabu (24/12/2025).

Hingga kini, alasan hukum KPK menghentikan penyidikan masih belum jelas. Namun, kasus korupsi ini berkaitan dengan pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi dari pemerintah Kabupaten Konawe Utara.

Dalam penyidikan kasus tersebut, pada Oktober 2017 KPK sudah menetapkan ASW sebagai tersangka. Dalam penyidikan, pernah diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK pada saat itu, Saut Situmorang, bahwa ASW menerima uang sejumlah Rp 13 miliar dari sejumlah perusahaan pertambangan yang diberikan izin eksplorasi penambangan nikel di Konawe Utara.

“Indikasi kerugian negara sebesar (Rp) 2,7 triliun berasal dari hasil penjualan nikel karena perizinan yang melawan hukum, dan selain itu, ASW menerima (Rp) 13 miliar dari sejumlah perusahaan,” ujar Saut saat itu.

Namun hingga 2025, pengusutan kasus tersebut tidak menunjukkan kelanjutan. Pada September 2023, KPK sempat melanjutkan penanganan dengan upaya melakukan penahanan terhadap ASW. Namun, KPK mendadak membatalkan penahanan karena ASW sakit dan harus dilarikan ke fasilitas medis.

Pandangan Mantan Wakil Ketua KPK

Terkait dengan penerbitan SP3 oleh KPK, mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan bahwa selama masa kepemimpinannya tidak pernah ada penerbitan SP3. Ghufron juga menjelaskan bahwa pengusutan kasus di Konawe Utara itu dilakukan sebelum era kepemimpinannya.

“Pada 2017 periode sebelum kami,” kata Ghufron kepada sumber berita lokal.

Ghufron adalah komisioner KPK periode 2019 yang berakhir pada akhir 2024. Ia memastikan bahwa penerbitan SP3 kasus korupsi di Konawe Utara itu tidak terjadi pada masa kepemimpinannya.

“Seingkat saya, Desember 2024 KPK, tidak ada menerbitkan SP3 dalam kasus apapun, termasuk Bupati Konawe Utara,” ujarnya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan