Mampukah Dishub Banyumas Capai Target Parkir Rp 7 Miliar Tahun Depan?

Mampukah Dishub Banyumas Capai Target Parkir Rp 7 Miliar Tahun Depan?

Pendapatan Parkir di Banyumas Melonjak Drastis

Pendapatan retribusi parkir di Kabupaten Banyumas berhasil mencapai angka yang sangat menggembirakan pada tahun 2025. Angka tersebut mencapai Rp1.935.885.000, yang merupakan kenaikan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Kenaikan ini mencapai sekitar 45 persen dibandingkan realisasi pendapatan parkir pada tahun 2024.

Tren Positif yang Menggembirakan

Sejak tahun 2022, pendapatan parkir di Banyumas terus meningkat. Pada tahun 2022, pendapatan parkir berada di angka Rp1,2 miliar. Di tahun 2023, angka tersebut naik menjadi Rp1,31 miliar, dan di tahun 2024, pendapatan parkir meningkat lagi menjadi Rp1,33 miliar. Namun, peningkatan yang paling mencolok terjadi pada tahun 2025 dengan kenaikan sebesar 45 persen.

Kepala Seksi Perparkiran Dishub Banyumas, Fadhil Jamaluddin Nur, menyatakan bahwa capaian ini merupakan hasil dari pengelolaan yang lebih baik dan strategi yang tepat dalam mengelola pendapatan parkir.

Target yang Ambisius untuk Tahun 2026

Dengan tren positif yang terjadi, Dishub Banyumas mematok target pendapatan parkir sebesar Rp7 miliar untuk tahun 2026. Target ini dianggap ambisius, namun Fadhil yakin bahwa hal ini bisa dicapai dengan strategi yang tepat.

Untuk mencapai target tersebut, Dishub telah menyiapkan beberapa langkah strategis. Salah satunya adalah menata ulang titik-titik parkir yang potensial. Selain itu, para juru parkir (jukir) akan diberikan pelatihan agar lebih ramah dan profesional. Selain itu, Satuan Tugas (Satgas) parkir akan diterjunkan lebih intensif untuk mengawasi kondisi di lapangan.

Strategi "Parkir Insidental"

Salah satu strategi utama yang akan digunakan oleh Dishub Banyumas adalah optimalisasi "parkir insidental". Parkir insidental adalah pungutan parkir yang dilakukan saat ada event besar atau keramaian dadakan. Meskipun potensinya sangat besar, selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal.

Fadhil menjelaskan bahwa parkir insidental memiliki payung hukum yang jelas melalui Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Dengan strategi ini, Dishub tidak hanya ingin mengejar setoran, tetapi juga ingin memastikan warga Banyumas mendapatkan kenyamanan dan ketertiban saat memarkirkan kendaraannya di ruang publik.

Keuntungan bagi Daerah dan Masyarakat

Peningkatan pendapatan parkir ini memberikan manfaat yang besar bagi daerah. Uang yang diperoleh dari retribusi parkir dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik. Selain itu, dengan pengelolaan parkir yang lebih baik, masyarakat akan merasa lebih nyaman dan aman saat menggunakan ruang publik.

Dishub Banyumas juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan parkir. Dengan peningkatan pendapatan yang signifikan, mereka berharap bisa memberikan kontribusi yang lebih besar bagi kemajuan daerah.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan