Manajemen PT Palawi Risorsis jelaskan terkait belum dibayarkannya pajak barang dan jasa tertentu

Manajemen PT Palawi Risorsis jelaskan terkait belum dibayarkannya pajak barang dan jasa tertentu
Ringkasan Berita:* Manajemen PT Palawi Risorsis Jelaskan Terkait Belum Dibayarkannya Pajak Barang dan Jasa Tertentu 
* Tunggu aturan baru karena ada surat edaran dari Kementerian Kehutanan
* Sudah diskusi dengan berbagai pihak terkait langkah ke depan
 

nurulamin.pro, BANDUNG BARAT – Manajemen PT Palawi Risorsis akhirnya angkat suara terkait belum dibayarkannya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Sekretaris Perusahaan PT Palawi Risorsis, Yuswan Hendrawan, menjelaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang merupakan turunan regulasi dari Kementerian Kehutanan dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024.

Menurut Yuswan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu arahan resmi lantaran implementasi aturan tersebut masih dalam proses pembahasan lintas kementerian.

“Permasalahan ini masih dibahas bersama antara Kementerian Kehutanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Dalam Negeri,” ujar Yuswan.

Sebagai anak perusahaan BUMN Perhutani, PT Palawi Risorsis, kata dia, harus bersikap sangat hati-hati dalam pengelolaan keuangan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Kami dari PT Palawi Risorsis tidak tinggal diam. Kami sudah melakukan diskusi dengan berbagai pihak terkait, termasuk regulator dari Kementerian Keuangan, Kementerian Kehutanan, hingga Kejaksaan,” ucapnya.

Ia menegaskan, pihaknya tengah berproses untuk meminta petunjuk resmi agar langkah yang diambil tidak keliru.

“Kita berproses memohon petunjuk agar tidak terjadi kesalahan di kemudian hari,” tegas Yuswan.

Pada prinsipnya, lanjut Yuswan, PT Palawi Risorsis berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menambahkan, sebelum adanya SE PNBP tersebut, perusahaan tidak pernah mengalami keterlambatan pembayaran pajak maupun permasalahan serupa.

Terkait pajak yang seharusnya dibayarkan oleh pengunjung lokasi wisata yang dikelola perusahaan, Yuswan menyebut bahwa sejak terbitnya SE PNBP, pihaknya telah menghentikan pemungutan PBJT kepada konsumen.

“Sejak SE PNBP diberlakukan, kami sudah menghentikan pemungutan PBJT kepada pengunjung,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi II DPRD Kabupaten Bandung Barat mendesak Pemerintah Daerah agar segera menagih PBJT dari PT Palawi Risorsis.

Desakan tersebut muncul karena sejumlah layanan yang dikelola perusahaan, seperti perhotelan, makanan dan minuman, parkir, serta kesenian dan hiburan, disebut belum pernah memberikan kontribusi ke kas daerah KBB.(*)

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan