
NUNUKAN, nurulamin.pro
- Polres Nunukan, Kalimantan Utara, menyita uang sebesar Rp 1,2 miliar dari kasus dugaan korupsi Koperasi ‘Sejahtera’ yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 12,7 miliar. Uang sitaan tersebut dipamerkan dalam jumpa pers di Markas Polres Nunukan pada Rabu (31/12/2025). Terlihat gepokan uang pecahan Rp 100.000 dalam sebuah bendel yang diletakkan dalam plastik transparan, serta bendel lain berisi pecahan Rp 50.000 dalam kemasan plastik lebih kecil.
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, menyatakan bahwa uang Rp 1,2 miliar itu merupakan hasil penyitaan dari kasus dugaan korupsi Koperasi Pegawai Negeri (KPN) di Nunukan yang diambil dari rekening koperasi. Proses penyelidikan panjang dilakukan oleh pihak berwajib karena kasus ini telah berlangsung sejak tahun 2001. Penyelidikan memakan waktu lama karena polisi harus bekerja ekstra keras mencari data lama yang sudah puluhan tahun dan mencocokkannya dengan laporan keuangan manajemen koperasi untuk menemukan kerugian negara sekitar Rp 12,7 miliar.
Uang tersebut merupakan dana penyertaan modal dari BPD Kaltimtara yang ditujukan untuk operasional koperasi, termasuk simpan pinjam, kredit kendaraan bermotor, tanah, cicilan rumah, dan barang lainnya. Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu SY dan RB. Berkas perkara kasus ini sudah dalam tahap P19 dan sedang dalam proses pengembalian ke kejaksaan. Boni tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
Modus Operandi Pelaku
SY, selaku manajer Koperasi PNS Sejahtera Nunukan, diduga meminta Kepala Divisi Keuangan Koperasi, RB, yang merupakan kerabatnya, untuk menagih para PNS di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Uang hasil penagihan disetorkan langsung kepada SY, manajer, padahal seharusnya diserahkan kepada bendahara. "SY selaku manajer itu mengelola sendiri keuangan koperasi tanpa melibatkan bendahara. Uangnya untuk kredit simpan pinjam, bayar piutang dan sebagian untuk kepentingan pribadi, pengelola dan para staf," urai Boni.
SY juga diduga membuat laporan keuangan palsu untuk meyakinkan pengurus bahwa kondisi keuangan koperasi baik-baik saja. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal 1 miliar rupiah.
Selain uang tunai, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain. Dari tersangka SY, disita satu unit mobil Ertiga dan satu gedung rumah walet seluas 6x12 meter. Sementara dari tersangka RB, disita dua sepeda motor dan satu bangunan walet seluas 4x6 meter.
Kronologi Kasus
Dugaan korupsi di KPN Sejahtera pertama kali terungkap setelah adanya laporan mengenai penyalahgunaan dana simpan pinjam yang seharusnya untuk kesejahteraan pegawai. Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, menjelaskan bahwa kasus ini telah berlangsung sejak 2005, sehingga penyidik memerlukan pemeriksaan mendalam untuk mengumpulkan bukti. Koperasi Pegawai Negeri ‘Sejahtera’, yang berlokasi di Jalan RA Kartini, RT 07, Nunukan Tengah, didirikan berdasarkan akta pendirian Nomor 180/BH/KDK.17.3/I/2001. Awalnya, koperasi bertujuan memfasilitasi simpan pinjam bagi PNS. Seiring waktu, koperasi memperluas bisnisnya dengan pinjaman modal dari bank untuk kredit kendaraan bermotor dan pembiayaan cicilan rumah. Diduga terjadi penyelewengan dana anggota yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 12,7 miliar.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar