Mantan Kades Ranteballa Divonis 4 Tahun Penjara Atas Korupsi


Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, memberikan vonis empat tahun penjara kepada EP dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim pada Senin (8/12/2025) petang, sekitar pukul 18.04 WITA, dalam sidang yang digelar di Aula Utama Ruang Sidang Harifin Tumpa.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu, Andi Ardiaman, membenarkan jalannya sidang putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa majelis hakim telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan pertama.

“Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan pertama penuntut umum. Putusan tersebut sejalan dengan pembuktian yang kami hadirkan di persidangan,” kata Ardiaman, Senin (8/12/2025) malam.

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jhonicol Richard Frans Sine, dengan hakim anggota Muhammad Khalid Ali dan Sahrizal Lubis. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara adalah Budhi Utomo. Sementara terdakwa Etik binti Mallo didampingi dua penasihat hukum, yakni Hasrudin Pangajang dan Muhamad Aljebra Aliksan Rauf.

Dalam amar putusan, Andi Ardiaman menjelaskan bahwa majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 65 KUHP.

“Majelis hakim menjatuhkan pidana empat tahun penjara dan denda Rp 400 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan empat bulan kurungan. Putusan ini juga memerintahkan terdakwa tetap ditahan selama proses hukum berlangsung,” ucapnya.

Majelis hakim juga menetapkan bahwa barang bukti dalam berkas perkara tetap teradministrasi sesuai ketentuan hukum. Selain itu, terdakwa dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Usai pembacaan putusan, baik terdakwa maupun penuntut umum menyatakan tidak menerima putusan tersebut dan menyampaikan upaya hukum banding.

“Baik terdakwa maupun JPU menyatakan banding. Hal ini berarti perkara tersebut akan kembali berproses di tingkat pengadilan yang lebih tinggi, yakni Pengadilan Tinggi Makassar,” ujar Andi Ardiaman.

Ia menambahkan bahwa persidangan berlangsung kondusif meski perkara ini mendapat perhatian publik. Kejari Luwu menghormati putusan majelis hakim dan siap mengikuti proses hukum tahap berikutnya.

“Kami menghormati putusan majelis hakim. Karena kedua belah pihak banding, maka kami menyiapkan langkah-langkah sesuai ketentuan hukum dalam menyusun memori banding,” tuturnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Luwu resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik atas kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, berinisial EP.

Pelimpahan tersebut dilakukan pada Rabu (30/7/2025) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Namun pelaksanaannya sempat tertunda karena tersangka beberapa kali mangkir dengan alasan menjalani pengobatan.

“Tersangka akhirnya berhasil diamankan oleh penyidik Polres Luwu pada Selasa (29/7/2025) dan keesokan harinya dilakukan penyerahan tersangka serta barang bukti ke Kejari Luwu,” kata Ardiaman, Kamis (31/7/2025).

EP diduga melakukan pungutan liar (pungli) terkait penerbitan dokumen objek pajak baru (SPOP) serta surat keterangan kepemilikan tanah warga di Desa Ranteballa.

“Dugaan penyalahgunaan kewenangan ini terjadi sejak EP dilantik sebagai Kepala Desa Ranteballa pada April 2022, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Luwu Nomor 217/IV/2022,” ucap Ardiaman.

Menurut Ardiaman, pungutan tersebut mulai dilakukan sejak Mei 2022 dengan bantuan seseorang bernama Juaidi Sampe.

“Ia juga dibantu oleh seseorang bernama Juaidi Sampe dalam melakukan pungutan tersebut,” ujarnya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan