
Penanganan Internal Terhadap Kajari Bekasi dan Tangerang
Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang melakukan pemeriksaan internal terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bekasi, Eddy Sumarman. Pemeriksaan ini dilakukan setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin dan pengawasan internal di dalam Korps Adhyaksa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi administratif kepada Eddy Sumarman. Sanksi tersebut berupa pencopotan dari jabatan Kajari Bekasi. "Sudah diperiksa dan yang bersangkutan sudah dicopot dari jabatannya," ujar Anang saat berada di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu (31/12).
Selain itu, Kejagung juga telah menunjuk seorang pejabat pengganti untuk mengisi posisi Kajari Bekasi. Pengangkatan ini dilakukan guna menjaga kesinambungan organisasi dan pelayanan penegakan hukum di wilayah Bekasi. Semeru, yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, ditunjuk sebagai Kajari Bekasi yang baru. Pengangkatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025.
Anang menjelaskan bahwa Eddy Sumarman saat ini sedang ditarik ke Kejaksaan Agung dan tidak memiliki jabatan sementara. "Sementara (Eddy Sumarman) ditarik dulu ke Kejaksaan Agung, nonjob," tambahnya.
Penanganan Kasus di Tangerang
Selain kasus di Bekasi, Kejagung juga melakukan langkah serupa terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangerang, Affrilianna Purba. Ia saat ini tengah menjalani pemeriksaan di bidang pengawasan setelah anak buahnya terjaring OTT KPK. Menurut Anang, penarikan Affrilianna merupakan bentuk pertanggungjawaban pimpinan atas jabatannya. Hal itu dilakukan karena dinilai belum maksimal dalam melakukan pengawasan terhadap bawahannya.
Pemeriksaan di bidang pengawasan bertujuan untuk mendalami sejauh mana fungsi pengawasan telah dijalankan oleh pimpinan satuan kerja. Korps Adhyaksa ingin memastikan apakah pengawasan internal dilakukan secara ketat dan sesuai ketentuan. "Jadi kita tarik, pokoknya tempat yang rawan, pimpinan ikut bertanggung jawab," pungkas Anang.
Proses Pemeriksaan Internal
Proses pemeriksaan internal ini mencerminkan komitmen Kejagung dalam menjaga integritas dan kedisiplinan di lingkungan korpsnya. Dengan melakukan pemeriksaan terhadap para pejabat yang terlibat dalam kasus korupsi, Kejagung menunjukkan bahwa mereka tidak akan mentolerir pelanggaran disiplin.
Langkah-langkah seperti pencopotan jabatan, penunjukan pengganti, dan pemeriksaan terhadap pimpinan satuan kerja menjadi bagian dari strategi penegakan aturan dan standar etika di dalam lembaga hukum. Dengan demikian, Kejagung berupaya memastikan bahwa setiap pegawai mematuhi peraturan dan menjalankan tugasnya dengan benar serta bertanggung jawab.
Tindakan Lanjutan
Selain pemeriksaan internal, Kejagung juga akan terus memantau perkembangan kasus-kasus yang melibatkan pejabatnya. Hal ini dilakukan agar dapat segera diambil tindakan yang tepat jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran atau penyimpangan.
Dengan proses yang transparan dan objektif, Kejagung berharap mampu membangun kepercayaan publik terhadap institusi hukum di Indonesia. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa aman dan yakin bahwa semua kasus korupsi akan ditangani secara profesional dan adil.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar