Mantan Karyawan Bank Jadi Korban Kasus Sritex, Karier Hancur Tanpa Kesalahan

Mantan Karyawan Bank Jadi Korban Kasus Sritex, Karier Hancur Tanpa Kesalahan

Dicky Syahbandinata Merasa Dianggap Kambing Hitam dalam Kasus Korupsi Kredit Sritex

Dicky Syahbandinata, mantan karyawan Bank BJB, merasa menjadi kambing hitam dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Ia mengklaim tidak melakukan kesalahan apapun dan merasa dijadikan pelaku utama dalam kasus yang menimbulkan dampak besar terhadap karirnya.

Dicky pernah menjadi karyawan terbaik Bank BJB selama tiga tahun berturut-turut. Namun, sejak ia meninggalkan bank tersebut, ia kembali terseret dalam kasus ini. Pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, ia menyampaikan pembelaannya dengan suara bergetar.

Ia menjelaskan bahwa jabatannya sebagai Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB sejak akhir 2017 tidak memungkinkannya untuk memuluskan kredit Sritex yang mencapai ratusan miliar rupiah. Menurutnya, proses pemberian kredit dalam sistem perbankan dilakukan secara berjenjang dan melibatkan banyak divisi serta unit kerja.

"Seluruh tahapan proses kredit sejak awal hingga akhir selalu dikawal oleh banyak divisi, unit kerja, divisi kredit, divisi kepatuhan, divisi hukum, divisi operasi maupun divisi-divisi lain yang terkait. Sehingga tidak mungkin bagi saya sebagai pemimpin divisi korporasi melakukan tindakan-tindakan yang sebagaimana didakwakan," ujarnya.

Kuasa hukum Dicky, Otto Cornelis Kaligis, menyatakan bahwa kliennya tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan kredit. Ia menilai adanya tebang pilih dalam penegakan hukum, yang membuat hanya kliennya yang dijadikan tersangka sementara pihak lainnya bisa lolos.

Kaligis juga menyebut bahwa kliennya ditangkap pada 21 Mei 2025 oleh Kejaksaan Agung RI dan ditetapkan sebagai tersangka. "Klien kami ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan tindak pidana yang tidak ia lakukan," katanya.

Tiga Petinggi Bank DKI Juga Terlibat dalam Kasus Sritex

Selain Dicky, kasus korupsi pemberian kredit kepada Sritex juga menyeret tiga mantan petinggi Bank DKI. Mereka adalah Direktur Utama PT Bank DKI Zainuddin Mappa, Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI Priagung Suprapto, dan Direktur Keuangan Bank DKI Babay Farid Wazdi.

Mereka memberikan persetujuan kredit modal kerja sebesar Rp150 miliar untuk Sritex. Jaksa Penuntut Umum Fajar Santoso menyebut bahwa para petinggi tersebut mengubah nilai permohonan kredit dari Rp200 miliar menjadi Rp150 miliar agar lolos dari pengawasan komite kredit A1 dan dewan komisaris.

Para terdakwa juga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian. Mereka tetap meloloskan kredit meskipun mengetahui bahwa Sritex tidak layak mendapatkan kredit sebesar itu. Selain itu, mereka mencairkan fasilitas kredit tanpa agunan kebendaan, yang akhirnya berujung gagal bayar karena uang digunakan untuk membayar utang-utang Sritex bukan tambahan modal kerja.

"Atas perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara hingga Rp180 miliar," papar jaksa.

Kuasa hukum dari terdakwa Babay Farid Wazdi, Dodi Abdulkadir, menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas tuduhan jaksa. Salah satu alasan yang akan diajukan adalah soal materi dakwaan. Dodi menambahkan bahwa kliennya tidak mendapatkan keuntungan sedikitpun atas kasus ini.

Dampak Besar dari Kasus Korupsi Kredit Sritex

Kasus korupsi fasilitas kredit dua bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, telah merugikan negara hingga Rp1,35 triliun. Ada sebanyak 10 terdakwa yang terseret dalam kasus ini, termasuk dari bank daerah di Jawa Barat dan Bank DKI.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan