Mantan Kepala KONI Belitung Dihukum 5 Tahun dan Wajib Bayar Denda Rp2,2 Miliar

Mantan Kepala KONI Belitung Dihukum 5 Tahun dan Wajib Bayar Denda Rp2,2 Miliar

Vonis Hakim untuk Mantan Ketua KONI Belitung

Majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang memberikan vonis terhadap terdakwa Amin Nurachman, mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Belitung. Putusan ini dijatuhkan dalam ruang sidang Garuda pada hari Kamis (11/12/2025). Vonis tersebut menunjukkan bahwa terdakwa Amin Nurachman dan Mardani terbukti bersalah dalam dugaan korupsi dana hibah KONI Belitung yang merugikan negara sebesar Rp2.382.710.000 selama periode tahun 2016 hingga 2020.

Dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan beberapa pertimbangan yang meringankan terdakwa. Antara lain, para terdakwa dianggap taat kepada hukum dan bersikap sopan selama persidangan. Meskipun demikian, keputusan tersebut tetap menghukum terdakwa atas tindakan yang mereka lakukan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 tentang tindak pidana korupsi, serta perubahan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, majelis hakim memutuskan bahwa:

  • Terdakwa Amin Nurachman tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair. Oleh karena itu, ia dibebaskan dari dakwaan primair.
  • Namun, terdakwa Amin Nurachman telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair.

Berdasarkan putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Amin Nurachman selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka terdakwa akan dijatuhkan penjara selama 2 bulan.

Selain itu, terdakwa juga dijatuhkan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp2.232.711.000. Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap, maka terdakwa akan dikurung penjara selama 2 tahun.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung menuntut terdakwa Amin Nurachman dengan tuntutan penjara selama 6 tahun, dikurangi masa penangkapan dan atau penahan yang telah dijalani terdakwa. Selain itu, terdakwa juga dituntut denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka terdakwa akan diganti pidana kurungan penjara selama 9 bulan.

Selain itu, JPU juga membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2.232.711.000. Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda yang cukup, maka terpidana akan diganti pidana penjara selama 3 tahun dan tetap berada di dalam tahanan.

Untuk diketahui, terdakwa Amin Nurachman bersama terdakwa Mardani tersandung kasus dugaan korupsi dana KONI Belitung tahun 2016-2020 yang merugikan negara senilai Rp2.382.710.000.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan