Mantan Ketua KONI Belitung Menolak Vonis, Amin Nurachman Merasa Dizalimi

Mantan Ketua KONI Belitung Menolak Vonis, Amin Nurachman Merasa Dizalimi

Emosi Terdakwa Amin Nurachman Usai Putusan Pengadilan

Terdakwa Amin Nurachman, mantan ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Belitung, menunjukkan emosinya setelah mendengarkan pembacaan putusan dari majelis hakim. Ia keluar dari ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan nada lantang dan tergesa-gesa. Emosinya terlihat jelas setelah mendengar vonis yang diberikan oleh pengadilan.

Sebelumnya, Amin Nurachman dikawal ketat oleh pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung saat ia berjalan dari ruang sidang menuju ruang tahanan. Ia mengaku merasa terzalimi dan menyangkal tuduhan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung kepada dirinya. Menurutnya, ia tidak pernah memakan uang yang diduga menjadi dasar dakwaannya.

"Saya zolim, saya tidak makan duit itu. Buktikan nanti, dakwaan yang salah dan orang bilang tidak terima masih saja ngontot dan saya tidak menerima uang itu," ujarnya dengan tegas kepada Pos Belitung.

Amin juga menunjukkan bukti-bukti terkait berkas dakwaan JPU yang membuatnya menjadi tersangka hingga divonis oleh majelis hakim. Ia menyatakan bahwa ada data yang bisa membuktikan kebenaran pernyataannya. "Saya ada buktinya, ini zolim dakwaan ini dan saya ada datanya harusnya didokumen nol dianggap fiktif dan saya punya semua laporan pertanggungjawabannya semua," tambahnya.

Ia juga menyebutkan bahwa ada foto tanda terima uang yang bisa menjadi bukti. "Yang nerima uangnya saja ada, kenapa mereka ini tidak ditanya benar atau tidak ada terima uang itu dan ini foto tanda terima ada dan tidak mungkin saya edit foto mereka ini," ucap Amin.

Dalam kesempatan tersebut, Amin juga mengungkapkan bahwa gara-gara dakwaan JPU ini, ia harus masuk penjara dan divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang. "Jangan gara-gara salah omong salah masuk penjara, tidak gampang ini semua dan saya akan lakukan konsultasi dulu ke penasihat hukum saya," katanya.

Penasihat Hukum Amin Masih Pikir-Pikir

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Amin Nurachman masih mempertimbangkan langkah yang akan diambil setelah mendengar putusan dari majelis hakim. Mereka menyatakan bahwa upaya banding akan dipertimbangkan untuk melindungi kepentingan hukum klien mereka.

"Kami akan mempertimbangkan upaya banding atas putusan ini, kepentingan hukum klien kami yang terpenting dan pastinya akan kami diperjuangkan," kata penasihat hukum terdakwa Amin.

Vonis Pengadilan Negeri Pangkalpinang

Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menyatakan bahwa terdakwa Amin Nurachman bersama terdakwa Mardani terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair. Mereka terlibat dalam dugaan korupsi dana hibah KONI Belitung yang merugikan negara senilai Rp2.382.710.000 pada tahun 2016-2020.

Berdasarkan putusan tersebut, Amin Nurachman dijatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka terdakwa akan dijatuhi hukuman penjara selama 2 bulan.

Selain itu, Amin Nurachman juga dijatuhkan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp2.232.711.000. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan ini dibacakan atau memiliki kekuatan hukum tetap, maka terdakwa akan dikurung penjara selama 2 tahun.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan