Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva Buka Alasan Jadi Pengacara Anak Riza Chalid dalam Kasus Korupsi

Eks Ketua MK Jadi Kuasa Hukum Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva kini menjadi kuasa hukum tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023. Salah satu dari tiga terdakwa tersebut adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza, yang merupakan anak dari pengusaha minyak Riza Chalid. Hamdan Zoelva menyatakan keyakinannya bahwa kliennya tidak bersalah dalam perkara ini.

Alasan Mengambil Kasus Ini

Hamdan Zoelva menjelaskan alasan dirinya menerima tawaran untuk menjadi kuasa hukum ketiga terdakwa. Ia menekankan bahwa ia percaya pada kebenaran dan menganggap penuntutan yang dilakukan oleh jaksa tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta yang ada. Menurutnya, ada hal-hal yang tidak tepat dalam proses penuntutan, sehingga ia memutuskan untuk membela kliennya secara aktif di persidangan.

"Kami bela ini karena memang kebenaran. Ada hal yang tidak pas, yang tidak tepat dari jaksa mengajukan mereka sebagai terdakwa. Itulah sebab saya juga maju hari ini melalui sidang, karena saya miliki keyakinan yang sangat kuat bahwa mereka benar," ujar Hamdan Zoelva saat berbicara kepada awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Penyebutan Pengoplosan BBM dalam Dakwaan

Salah satu isu penting yang disampaikan oleh Hamdan Zoelva adalah tentang adanya penyebutan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dalam konferensi pers Kejaksaan Agung. Namun, menurutnya, surat dakwaan yang dikeluarkan oleh jaksa penuntut umum tidak menyebutkan praktik pengoplosan BBM sama sekali.

"Kalau mendengar dulu konferensi pers dari Kejaksaan Agung, bahwa terjadi pengoplosan minyak yang merugikan negara, kuadriliun. Jadi sangat mengagetkan semua, tentu kita semua. Namun, setelah mendengar dakwaan dari jaksa, dan juga proses persidangan yang sudah sampai kepada pembuktian saksi-saksi ini, itu sama sekali tidak ada (Oplos BBM)," jelasnya.

Menurut Hamdan, konferensi pers tersebut mungkin menjadi dasar bagi pihak berwenang untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka dan akhirnya menjadi terdakwa.

Pembuktian di Persidangan

Hamdan Zoelva menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ditemukan bukti atau keterangan yang menunjukkan adanya pengaturan proyek yang membuat kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyebutkan bahwa permasalahan utama terletak pada penyewaan tangki BBM di Merak dan penyewaan kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN).

"Sampai saat ini, sampai kesaksian yang ada saat sekarang ini, terakhir tadi yang kita mendengar, kami belum menemukan satu keterangan. Atau bukti yang menunjukkan bahwa memang ada pengaturan proyek ini, sehingga klien kami ini dibawa untuk menjadi tersangka dan didakwa," tambahnya.

Peran Terminal BBM OTM

Pada kesempatan yang sama, terdakwa Muhammad Kerry Andrianto Riza menyampaikan bahwa Terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) telah memberikan manfaat besar dalam mengurangi ketergantungan impor BBM dari luar negeri selama puluhan tahun. Ia menegaskan bahwa terminal ini masih digunakan oleh PT Pertamina dan memberikan kontribusi nyata terhadap ketahanan energi nasional.

"Faktanya OTM ini sangat bermanfaat, masih dipakai sampai sekarang, menghilangkan ketergantungan impor dari Singapura selama puluhan tahun, dan memberikan untung bagi pertamina yang luar biasa besarnya," ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa proses pengadaan penyewaan terminal BBM dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung, sesuai aturan yang berlaku. Dari belasan terminal BBM swasta yang disewa oleh Pertamina, hampir semuanya menggunakan mekanisme ini.

“Dari belasan terminal BBM swasta yang disewakan Pertamina, hampir semuanya proses pengadaannya melalui penunjukan langsung,” katanya.

Kesaksian Mantan Direktur Pemasaran PT Pertamina

Kerry juga menyebut kesaksian Mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero), Hanung Budya Huktyanta, yang menyatakan bahwa pengadaan langsung tersebut sesuai dengan peraturan dan evaluasi PPKP. Ia menegaskan bahwa tidak ada kesalahan dalam proses pengadaan tersebut.

"Saksi Hanung dan Alfian dalam persidangan juga sudah menyatakan bahwa pengadaan langsung itu sudah sesuai dengan peraturan dan juga dari evaluasi PPKP itu juga benar pengadaannya, tidak ada salahnya," jelasnya.

Jalannya Persidangan

Pada persidangan Selasa (16/12/2025), jaksa kembali menghadirkan saksi yang belum selesai diperiksa dalam sidang sebelumnya. Di antaranya adalah eks Asisten Manager Import Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), Rian Aditiana. Dalam kesaksian tersebut, Rian mengungkapkan bahwa Agus Purwono mengatur harga penyewaan kapal Very Large Crude Carrier (VLCC) untuk mengangkut crude oil Escravos.

Rian menjelaskan bahwa ia melakukan negosiasi dengan pihak PT Pertamina International Shipping (PT PIS) dalam proses pengadaan crude oil. Ia juga menyebutkan bahwa estimasi biaya pengangkutan menggunakan VLCC mencapai USD 7,46 juta hingga USD 7,8 juta. Karena hanya setengah kapal yang digunakan, angka tersebut dibagi dua, sehingga menjadi USD 3,7 juta.

Namun, dalam proses negosiasi, harga akhir mencapai USD 6,6 juta. Rian mengatakan bahwa angka tersebut diperoleh setelah mendapatkan arahan dari Agus Purwono. Meskipun ia tidak ingat apakah arahan tersebut diberikan secara verbal atau melalui email, ia menyatakan bahwa arahan tersebut diterima.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan