
aiotrade
Pernyataan Mantan Menteri Perdagangan tentang Google dan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang dikenal dengan nama Tom Lembong, memberikan pernyataan terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Ia menegaskan bahwa Google sebagai perusahaan multinasional yang terdaftar di pasar modal Amerika Serikat memiliki standar tata kelola yang tinggi.
Menurut Tom, Google tidak akan mengambil risiko dengan tindakan yang tidak etis dalam urusan bisnis. Ia menyatakan bahwa perusahaan teknologi besar ini tidak mungkin melakukan praktik yang merugikan reputasinya.
“Saya bisa pastikan Google sebagai multinasional company yang sudah IPO di Amerika itu nggak akan main-main, nggak aneh-aneh lah buat apa dia, nggak perlu pakai cara-cara bodoh untuk memajukan kepentingan usahanya,” ujarnya dalam sebuah siniar media sosial.
Tom menilai bahwa reputasi Google sebagai perusahaan publik di Amerika Serikat membutuhkan transparansi yang ketat dan pengawasan dari investor global. Hal ini membuatnya yakin bahwa kemungkinan perusahaan terlibat dalam praktik yang dapat merusak kredibilitasnya sangat kecil.
Ia juga menekankan pentingnya melihat persoalan pengadaan secara objektif dan tidak serta-merta mengaitkan perusahaan teknologi besar dengan praktik yang tidak benar tanpa bukti kuat.
Lebih lanjut, Tom menegaskan bahwa Google tidak memiliki kepentingan untuk melakukan praktik yang melanggar hukum dalam proyek pengadaan tersebut.
“Jadi saya yakin Google tidak ada niat jahat atau kongkalikong dengan pihak manapun,” tegasnya.
Sidang Perdana Nadiem Makarim
Nadiem Makarim akan segera menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (16/12).
Dalam kasus ini, Nadiem bakal menghadapi pembacaan dakwaan atas dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Selain Nadiem, terdapat beberapa terdakwa lain yang akan didakwa dalam kasus yang sama.
Beberapa di antaranya adalah:
Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021, Sri Wahyuningsih;
Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Mulyatsyah;
* Ibrahim Arief, konsultan perorangan dalam Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.
Persidangan akan dipimpin oleh Purwanto S Abdullah sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan anggota Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar