
Kasus Korupsi PJUTS: Penetapan Tersangka dan Kerugian Negara
Pada momen pergantian tahun 2025 ke 2026, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengungkapkan perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi penerangan jalan umum (PJU). Dalam kasus ini, mantan pejabat Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Akhmad Syakhroza (AS), ditetapkan sebagai tersangka terkait pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS).
Proyek tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM pada periode 2020. Menurut Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Totok Suharyanto, AS bukan satu-satunya tersangka dalam kasus ini. Ada dua tersangka lain yang terlibat, yaitu HS selaku sekretaris Ditjen EBTKE sekaligus KPA 2019-2021 dan L selaku direktur operasional PT Len Industri yang memenangkan proyek PJUTS.
PT Len Industri menjadi pelaksana proyek tersebut di wilayah tengah Indonesia, termasuk Kalimantan Utara (Kaltara), Kalimantan Barat (Kalbar), Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), Kalimantan Timur (Kaltim), Jawa Timur (Jatim), dan Jawa Tengah (Jateng). Nilai proyek mencapai Rp 108.997.596.000 atau nyaris Rp 109 miliar.
Hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 19.522.256.578,74. Totok menyatakan bahwa kerugian tersebut terjadi karena pelaksanaan proyek tidak sesuai prosedur akibat pemufakatan jahat para tersangka.
Tersangka AS melalui keponakannya berinisial S memenangkan PT. Len Industri yang dikendalikan oleh Tersangka L. Penyidik menemukan bahwa Tersangka L meminta S untuk mengubah spesifikasi dan paket PJUTS agar PT. Len Industri bisa ikut lelang. Permintaan ini kemudian dipenuhi oleh AS dengan memengaruhi Tersangka HS untuk mengubah spesifikasi dalam paket proyek tersebut.
Selain itu, PT Len Industri tetap lolos dan memenangkan proyek meskipun tidak memenuhi syarat teknis. Proses ini juga melibatkan pengalihan pekerjaan kepada pihak lain yang tidak terdaftar dalam dokumen penawaran. Hal ini dilakukan tanpa sepengetahuan PPPK, sehingga beberapa PJUTS tidak terpasang dan underspec.
Dalam kasus ini, Kortas Tipidkor Polri telah memeriksa 56 saksi dan 3 ahli, serta melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Termasuk Kantor Direktorat EBTKE Kementerian ESDM dan Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM. Penyidik juga telah memblokir 31 aset tidak bergerak berupa tanah seluas 38.697 meter persegi di Bandung dan Sumedang, Jawa Barat (Jabar) atas nama tersangka L.
Pelibatan Pihak Terkait dalam Kasus Ini
Berikut adalah pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini:
-
Akhmad Syakhroza (AS)
Mantan pejabat Kementerian ESDM yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam pemufakatan jahat untuk memenangkan proyek PJUTS. -
HS
Sekretaris Ditjen EBTKE sekaligus KPA 2019-2021. Ia diduga terlibat dalam perubahan spesifikasi proyek PJUTS. -
L
Direktur operasional PT Len Industri yang memenangkan proyek PJUTS. Ia diduga meminta perubahan spesifikasi agar PT Len Industri bisa ikut lelang. -
S
Keponakan AS yang diduga bertindak sebagai perantara antara AS dan L.
Dampak dari Kasus Ini
Kasus ini menunjukkan adanya ketidaktransparanan dalam pengadaan proyek penerangan jalan umum. Banyaknya pelanggaran prosedur dan tindakan keterlibatan pihak-pihak tertentu menyebabkan kerugian negara yang cukup besar. Selain itu, banyak PJUTS yang tidak terpasang dan underspec, sehingga dampaknya terasa langsung pada masyarakat.
Penyidik Kortas Tipidkor Polri terus mendalami kasus ini dan akan memproses para tersangka secara hukum. Dengan adanya tindakan tegas seperti pemblokiran aset dan penggeledahan, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar