
Mahasiswa Ditetapkan sebagai Tersangka Teror Bom ke 10 Sekolah di Kota Depok
Polres Metro Depok telah menetapkan seorang mahasiswa berinisial HRR (23) sebagai tersangka dalam kasus teror bom yang menargetkan 10 sekolah di Kota Depok, Jawa Barat. Kasus ini menarik perhatian publik karena tindakan yang dilakukan oleh tersangka dianggap sangat meresahkan.
Penetapan Tersangka
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, mengungkapkan bahwa tersangka adalah mantan pacar dari pemilik email yang mengirim pesan ancaman tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, dan pengumpulan alat bukti, pihak kepolisian memutuskan untuk menetapkan HRR sebagai tersangka.
"Kita melakukan rangkaian penyelidikan, melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi, dan juga mengumpulkan alat bukti. Sehingga kami meyakini kita menetapkan tersangka atas nama Saudara H," ujarnya saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Pengiriman Email Ancaman
Pada Selasa (23/12/2025), tersangka HRR mengirimkan email ke-10 sekolah sekitar pukul 02.32 WIB dini hari. Salah satu sekolah yang menerima email tersebut adalah SMA Binanusantara atau SMA Bintara Depok. Pihak sekolah membuka email tersebut pada pukul sekitar 07.30 WIB dan melaporkannya kepada kepala sekolah serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Setelah mendapatkan laporan, pihak kepolisian memeriksa sejumlah orang termasuk nama pengirim email, yaitu Kamila. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa meskipun isi email menyatakan bahwa Kamila sebagai pengirimnya, pihak kepolisian berhasil membuktikan bahwa tidak semua informasi tersebut benar.
Perjalanan Tersangka Setelah Mengirim Email
Setelah mengirimkan email ancaman tersebut, tersangka HRR beserta keluarganya langsung pergi ke Semarang, Jawa Tengah, dengan alasan liburan Natal dan tahun baru. Mereka meninggalkan kota Depok tepat sekitar pukul 13.00 WIB.
Ancaman Hukuman yang Dihadapi
Atas perbuatannya, HRR dijerat dengan beberapa pasal hukum. Pertama, Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp 750 juta. Kedua, Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun bui atau Pasal 336 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun bui.
Motif Tersangka
Motif tersangka HRR melakukan tindakan tersebut diduga berkaitan dengan hubungan yang kandas dan lamarannya ditolak. Menurut Kompol Made Gede Oka Utama, tersangka pernah berpacaran dengan Kamila pada tahun 2022. Keluarga besar HRR bahkan pernah melamar Kamila, tetapi lamaran tersebut ditolak.
Selain itu, tersangka sering kali mengirimkan ancaman kepada Kamila sebagai bentuk rasa kecewa. Bahkan, ada bukti yang menunjukkan bahwa tersangka juga melakukan teror ke kampus tempat Kamila berkuliah. Selain itu, tersangka juga kerap mengirimkan pesanan fiktif seperti makanan ke rumah Kamila padahal tidak ada pesanan.
Surat Ancaman dalam Email
Email ancaman yang dikirimkan oleh tersangka berisi surat kaleng yang menyeramkan. Isinya antara lain:
"Sekolah se-kota Depok yg terima email gua, gua bakal t3r0r b00m sm culik bunu1h teb4r n4rk0b4 ke semua sekolah yg terima email ini waktu yg lo smua tunggu aja anak2 didik lo smua jd kOrb4n."
Dalam surat tersebut, pelaku juga menyatakan bahwa dirinya adalah korban pemerkosaan dan merasa kecewa terhadap kepolisian karena laporannya tidak ditanggapi. Ia juga menulis bahwa ia sadar atas apa yang sedang dilakukannya.
Tindakan Lanjutan
Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan bahwa semua fakta telah terungkap. Selain itu, mereka juga akan terus memantau situasi agar tidak terjadi tindakan serupa di masa depan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar