Desakan INAKOR Sulut untuk Pemeriksaan Etik Seluruh Tenaga Pengajar UNIMA
Tragedi meninggalnya seorang mahasiswa Universitas Negeri Manado (UNIMA) telah menjadi peringatan serius bagi negara dan pengelola pendidikan tinggi. Peristiwa ini tidak hanya menjadi duka bagi keluarga, tetapi juga menjadi alarm terhadap relasi kuasa yang tidak seimbang antara dosen dan mahasiswa.
LSM Indonesia Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Utara mengeluarkan desakan tegas agar negara dan pihak universitas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap rekam jejak, etika, dan perilaku seluruh tenaga pengajar di UNIMA. Desakan ini muncul setelah mahasiswa tersebut ditemukan dalam kondisi tergantung, yang menimbulkan spekulasi tentang adanya penyalahgunaan kewenangan atau relasi yang tidak sehat.

Negara Harus Hadir dalam Perlindungan Mahasiswa
INAKOR menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi kepentingan publik, termasuk menjaga integritas dunia pendidikan tinggi. Ketua INAKOR Sulut, Rolly Wenas, menyampaikan bahwa kampus harus menjadi ruang aman bagi mahasiswa, bukan tempat penyalahgunaan kekuasaan.
“Relasi antara dosen dan mahasiswa merupakan relasi yang tidak setara secara struktural. Karena itu, negara tidak boleh pasif ketika muncul informasi, aduan, atau indikasi perilaku tidak etis di lingkungan kampus,” tegas Rolly.
Ia menekankan bahwa segala bentuk pembiaran terhadap dugaan penyalahgunaan jabatan akademik merupakan pelanggaran serius terhadap nilai keadilan dan kemanusiaan di dunia pendidikan.
Audit Etik Menyeluruh untuk Seluruh Pengajar
INAKOR secara konkret mendorong pemerintah melalui kementerian terkait dan pihak universitas untuk melakukan audit etik serta pemeriksaan rekam jejak secara menyeluruh, objektif, dan independen terhadap seluruh tenaga pengajar di UNIMA.
Pemeriksaan tersebut mencakup: * Rekam jejak etika dan perilaku akademik. * Riwayat pengaduan atau laporan baik formal maupun nonformal. * Indikasi adanya pola relasi tidak sehat, termasuk dugaan pemanfaatan posisi akademik untuk kepentingan pribadi.
Jika dalam proses tersebut ditemukan bukti atau pola pelanggaran etika maupun hukum yang berulang dan konsisten, INAKOR menilai sanksi tegas wajib dijatuhkan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk pencabutan hak sebagai pendidik.
Kampus sebagai Ruang Moral dan Intelektual
Rolly Wenas menegaskan bahwa kampus bukan sekadar tempat belajar, melainkan ruang pembentukan karakter dan nilai. “Kampus adalah ruang intelektual dan moral. Jika ada pengajar yang terbukti menyalahgunakan kewenangan akademiknya, negara wajib menjatuhkan sanksi tegas sesuai aturan,” kata Rolly.
Ia menyebut bahwa sikap tegas tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, mulai dari Undang-Undang Pendidikan Tinggi, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, hingga kode etik dosen dan disiplin ASN.
Desakan kepada Kementerian dan Perlindungan Korban
Tidak hanya kepada pihak kampus, INAKOR juga mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk mengambil langkah aktif dalam pengawasan perguruan tinggi. INAKOR meminta agar dibentuk mekanisme pemeriksaan etik yang transparan dan akuntabel, serta menjamin perlindungan maksimal terhadap korban dan saksi.
Meski demikian, INAKOR menegaskan bahwa pernyataan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun secara moral, INAKOR menegaskan sikapnya dengan tegas: tidak boleh ada toleransi terhadap penyalahgunaan relasi kuasa dan pelanggaran etika di lingkungan kampus.
“Atas nama kepentingan publik dan masa depan pendidikan, kampus harus bersih, bermartabat, dan aman bagi mahasiswa,” tutup Rolly Wenas.
Penyelidikan oleh Polda Sulut Masih Berlangsung
Sementara itu, Polda Sulawesi Utara (Sulut) memastikan proses penyelidikan atas kasus ini masih terus berjalan. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut telah menindaklanjuti laporan terkait dugaan keterlibatan seorang oknum dosen berinisial Danny Masinambow.
Namun hingga saat ini, pihak kepolisian belum melakukan pemeriksaan terhadap terlapor. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut, Kombes Pol Suryadi, menyatakan proses penyelidikan masih berada pada tahap awal.
“Laporan sudah diperiksa, namun terlapor belum diperiksa,” jelas Kombes Pol Suryadi kepada wartawan, Jumat (2/12/2025).
Suryadi menegaskan bahwa kepolisian akan bertindak profesional dan menjunjung prinsip kesetaraan di hadapan hukum. “Apabila nanti ditemukan cukup bukti, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar