
Pembebasan lahan kampung Taman Pelangi di Jalan Ahmad Yani, Surabaya, kembali mengalami perubahan rencana. Proses perataan kawasan yang awalnya ditargetkan selesai pada Oktober 2025, kini diperpanjang hingga Desember karena masih ada beberapa bidang tanah yang belum selesai secara hukum.
Kabid Pengadaan Tanah dan Penyelenggaraan PSU DPRKPP Surabaya, Farhan Sanjaya, menjelaskan bahwa saat ini pemerintah kota masih menunggu penyelesaian konsinyasi yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN). Dari total 16 persil yang diajukan, enam di antaranya telah rampung dan memasuki proses pencairan ganti rugi.
Ada 16 persil yang kami konsinyasi, 6 persil hari ini kami ajukan surat pengantar pencairan konsinyasi (sudah dilaksanakan), ujar Farhan saat dihubungi, Jumat (12/12).
Dia menambahkan dana ganti rugi untuk keenam persil tersebut sudah dititipkan ke PN. Warga dapat mengambilnya selama objek lahan yang bersangkutan tidak dalam sengketa.
"Uang ganti rugi sudah kami titipkan ke PN (proses konsinyasi) warga bisa minta surat pengantar pencairan dengan syarat objek bebas dari sengketa/masalah, katanya.
Sementara itu, 10 persil lainnya belum dapat diproses karena masih terikat sengketa antarwarga. Pemkot masih menyiapkan permohonan eksekusi agar proses hukum segera bergerak.
Masih dikoordinasikan proses permohonan eksekusinya, kata Farhan.
Pemkot menargetkan seluruh sengketa dapat terselesaikan dalam bulan Desember. Penyelesaian ini penting agar perataan kawasan bisa segera dilakukan dan proyek flyover Ahmad Yani dapat mulai berjalan pada 2026.
Dasar kami adalah pengadaan tanah untuk kepentingan umum (pembangunan perluasan RTH/taman pelangi dan pendukung flyover/mengatasi kemacetan di lokasi tersebut) yang akan segera direalisasikan, pungkas Farhan.
Sebagai informasi, pembongkaran Kampung Taman Pelangi di Jalan Ahmad Yani sudah dimulai sejak akhir Agustus 2025. Dari total 29 persil yang ada, nilai ganti rugi berdasarkan appraisal mencapai sekitar Rp83 miliar.
Proses Pembebasan Lahan yang Masih Berlangsung
Beberapa hal yang menjadi fokus dalam proses pembebasan lahan ini antara lain:
-
Proses Konsinyasi
Pemerintah kota melakukan konsinyasi terhadap 16 persil lahan. Enam di antaranya telah selesai dan masuk ke tahap pencairan ganti rugi. Sementara 10 persil lainnya masih dalam proses hukum karena terdapat sengketa antarwarga. -
Pencairan Ganti Rugi
Dana ganti rugi untuk enam persil telah dititipkan ke Pengadilan Negeri. Warga dapat mengajukan surat pengantar pencairan jika objek lahan tidak dalam sengketa. -
Tahapan Hukum
Untuk 10 persil yang masih dalam sengketa, Pemkot sedang menyiapkan permohonan eksekusi agar proses hukum berjalan lebih cepat.
Target Penyelesaian Akhir Tahun
Pemkot Surabaya menargetkan seluruh sengketa dapat diselesaikan pada bulan Desember 2025. Hal ini penting agar proses perataan kawasan dapat segera dilakukan dan proyek flyover Ahmad Yani dapat mulai berjalan pada tahun 2026.
Alasan Pembebasan Lahan
Pembebasan lahan dilakukan atas dasar kepentingan umum, yaitu pembangunan perluasan Ruang Terbuka Hijau (RTH)/Taman Pelangi serta pendukung flyover untuk mengatasi kemacetan di lokasi tersebut. Proyek ini akan segera direalisasikan setelah seluruh proses hukum selesai.
Informasi Tambahan
Pembongkaran Kampung Taman Pelangi di Jalan Ahmad Yani sudah dimulai sejak akhir Agustus 2025. Dari total 29 persil yang ada, nilai ganti rugi berdasarkan appraisal mencapai sekitar Rp83 miliar. Proses pembebasan lahan ini diharapkan dapat mempercepat realisasi proyek infrastruktur penting di kawasan tersebut.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar