Masih Bandel, Satpol PP Klungkung Hentikan Pengerukan Bukit yang Ancam Lingkungan dan Sekolah

Masih Bandel, Satpol PP Klungkung Hentikan Pengerukan Bukit yang Ancam Lingkungan dan Sekolah

Penindakan Terhadap Aktivitas Pengerukan Bukit Tanpa Izin di Klungkung

Aktivitas pengerukan bukit tanpa izin yang terjadi di Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, mendapat perhatian serius dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat. Selain melanggar aturan hukum, kegiatan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serta mengganggu fasilitas publik, termasuk area pendidikan.

Sejak awal Desember 2025, Satpol PP Klungkung telah menghentikan dua lokasi pengerukan bukit yang berada di Desa Paksebali dan Desa Sulang. Penghentian dilakukan setelah hasil pengawasan menemukan aktivitas tersebut berjalan tanpa kelengkapan dokumen perizinan.

Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung, Dewa Putu Suarbawa, menjelaskan bahwa di Desa Sulang, aktivitas pengerukan bukit menggunakan alat berat berdampak langsung terhadap lingkungan sekitar. Air hujan dari area pengerukan dilaporkan mengalir hingga ke halaman SD Negeri Sulang, sehingga dikhawatirkan membahayakan keselamatan dan kenyamanan aktivitas belajar mengajar.

“Atas pertimbangan dampak tersebut, kami langsung menghentikan kegiatan di Desa Sulang. Dari hasil pemantauan terakhir, aktivitas pengerukan sudah tidak ditemukan lagi di lokasi,” jelasnya belum lama ini.

Sementara di Desa Paksebali, pengerukan bukit terpantau masih berlangsung meskipun sebelumnya telah ada peringatan dan pernyataan penghentian kegiatan. Penanggung jawab aktivitas bahkan telah beberapa kali dipanggil dan diberikan sanksi administratif secara bertahap.

“Petugas kami menemukan aktivitas masih berjalan meskipun sudah diberikan surat pernyataan dan dua kali surat peringatan. Jika tetap membandel, tentu akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai aturan,” ujarnya.

Menurutnya, aktivitas pengerukan di kedua lokasi tersebut melanggar ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum, yang melarang penggalian atau pengurugan tanah tanpa izin karena dapat membahayakan lingkungan dan masyarakat sekitar.

Satpol PP menegaskan, aspek peruntukan lahan, termasuk rencana kaveling, harus melalui kajian tata ruang oleh instansi berwenang. Selama belum ada izin resmi, segala bentuk aktivitas pengerukan dinyatakan melanggar aturan.

Langkah yang Diambil oleh Satpol PP

  • Pengawasan intensif: Petugas Satpol PP melakukan pengawasan rutin untuk memastikan tidak ada aktivitas pengerukan yang dilakukan tanpa izin.
  • Penindakan tegas: Jika ditemukan aktivitas yang melanggar, petugas akan segera menghentikannya dan memberikan sanksi administratif.
  • Pemanggilan pihak terkait: Penanggung jawab aktivitas dipanggil untuk diberikan peringatan dan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Imbauan kepada Masyarakat dan Pelaku Usaha

Satpol PP Klungkung mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar lebih tertib dalam mengurus perizinan sebelum melakukan kegiatan penataan lahan. “Jika masih ada yang melanggar, penegakan yustisi akan kami tempuh,” tegasnya.

Dampak Lingkungan dan Keamanan

  • Lingkungan: Pengerukan bukit tanpa izin dapat merusak ekosistem dan mengganggu keseimbangan lingkungan sekitar.
  • Keamanan: Aktivitas ini juga berpotensi membahayakan keselamatan warga, terutama di area sekolah dan fasilitas umum lainnya.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan