
Kakek Tarman Ditahan Terkait Dugaan Pemalsuan Cek Mahar
Kakek Tarman resmi ditahan di Mapolres Pacitan setelah dugaan pemalsuan cek mahar senilai Rp 3 miliar terbukti palsu. Kasus ini menimbulkan perhatian publik, khususnya karena usia yang jauh berbeda antara kakek dan istrinya.
Sheila Arika, istri dari Kakek Tarman, mengaku tidak akan menceraikan atau melaporkan suaminya meskipun ia tahu bahwa cek mahar yang diberikan adalah palsu. Ia masih mempertahankan hubungan pernikahannya dengan Kakek Tarman.
Selain itu, terungkap bahwa mobil sewa yang digunakan oleh Kakek Tarman untuk ke rumah Sheila Arika digadaikan ke tetangga seorang anggota keluarga Sheila Arika senilai Rp 50 juta. Uang tersebut kemudian dibagikan kepada tamu-tamu yang hadir dalam acara pernikahan mereka. Salah satu tamu menerima amplop senilai Rp 100 ribu.
Pemilik mobil rental akhirnya menarik kendaraan tersebut, namun tidak ingin dikasuskan. Sementara itu, pihak yang memberi gadai juga merasa tidak puas. Akhirnya, orang tua Sheila Arika memberikan sertifikat tanah sebagai kompensasi.
Meski demikian, keluarga Sheila Arika tetap tidak melaporkan hal tersebut. Mereka masih mencintai Kakek Tarman sebagai suami yang setia.
Sebelumnya, Sheila Arika sempat menangis saat mengetahui bahwa suaminya menjadi tersangka dan resmi ditahan. Ia diketahui sempat mendampingi sang suami di Polres Pacitan. Hal ini disampaikan oleh Imam Bajuri, kuasa hukum dari Mbah Tarman.
Sheila Arika tidak ikut ke mapolres, tetapi menunggu di kantor Advokat. Ketika awak media berkunjung ke kantor Advokat Imam Bajuri, Sheila belum bersedia memberikan keterangan.
Kakek Tarman mulai ditahan setelah memenuhi undangan pemeriksaan penyidik pada Kamis (4/12/2025), sekitar pukul 18.00 WIB. Penyidik menaikkan statusnya setelah menemukan dua alat bukti kuat yang mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen.
Dijelaskan, dalam kasus tersebut, penyidik Satreskrim Polres Pacitan menilai terdapat bukti permulaan cukup untuk menjerat Kakek Tarman, dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Dugaan pemalsuan tidak hanya terkait cek mahar Rp 3 miliar, tetapi juga cap bank yang digunakan saat dokumen tersebut diserahkan kepada keluarga mempelai wanita.
Menurut Imam Bajuri, pihaknya menghormati langkah penyidik meskipun proses hukum tersebut menjadi pukulan bagi keluarga. "Ya kita hargai langkah penyidik. Saya kira bukti yang dikumpulkan sudah dianggap cukup, sehingga dilakukan penanganan lebih lanjut," terang Iman.
Penahanan Mbah Tarman ini dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Khoirul Maskanan. Ia membenarkan bahwa status Mbah Tarman kini berubah dari saksi menjadi tersangka. "Iya, Mbah Tarman kami tahan," ujar Khoirul, Jumat (5/12/2025).
Adapun penyidik menaikkan status Mbah Tarman setelah menemukan dua alat bukti kuat yang mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen. "Ya, sudah, sudah tersangka. Dia (Mbah Tarman) ditahan karena memalsukan dokumen, dalam hal ini cek," tegas Khoirul.
Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk saksi ahli yang menguji keaslian cek tersebut. Dari pemeriksaan tersebut, diketahui cek yang diberikan Mbah Tarman tidak sesuai dengan format dan karakteristik cek yang resmi. "Saksi ahli menyatakan, bahwa cek yang diberikan tidak sesuai dengan asli. Kami sudah mengantongi dua alat bukti," tambahnya.
Mbah Tarman diperiksa penyidik pada Kamis (4/12/2025). Setelah hasil pemeriksaan dianggap memenuhi unsur pidana, penyidik langsung menahan dirinya pada malam yang sama. "Diperiksa, setelah cukup bukti, ditentukan Tarman langsung ditahan tadi malam," jelas Khoirul.
Saat ini, Tarman menjalani penahanan di Mapolres Pacitan sembari menunggu penyidik merampungkan berkas perkara. Polisi masih membuka peluang memanggil saksi tambahan untuk memperkuat konstruksi hukum kasus pemalsuan cek tersebut.
Diketahui, cek yang dijadikan mahar tersebut tidak dapat dicairkan. Temuan ini menjadi salah satu dasar kuat bahwa dokumen tersebut tidak sah secara perbankan.
Sebelumnya, pernikahan Mbah Tarman dan Sheila Arika sempat menghebohkan publik karena perbedaan usia 50 tahun di antara mereka. Namun yang paling menyita perhatian adalah mahar berupa cek senilai Rp 3 miliar.
Sebelumnya, dua warga Pacitan, Bambang Wisnu Aji dan Muhammad Nur Ichwan melaporkan Kakek Tarman ke Polres Pacitan pada Oktober 2025 lalu. Laporan tersebut dilakukan karena mereka merasa janggal dengan cek senilai Rp 3 miliar yang jadi mahar pernikahan.
Bambang yang hadir dan menyaksikan langsung prosesi akad nikah Mbah Tarman dan Sheila mengaku curiga dengan cek tersebut. Pasalnya, cek Rp 3 miliar itu kusut dan dikeluarkan dari kantong baju Tarman, tidak disiapkan sebagaimana untuk mahar. Oleh karena itu, dia melaporkan kasus itu supaya pemalsuan dokumen tidak dianggap sebagai hal yang wajar.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar