Masinton Marah, Hutan Dibabat PT SGSR, Susi Pudjiastuti: Mengapa Baru Sekarang?

Masinton Marah, Hutan Dibabat PT SGSR, Susi Pudjiastuti: Mengapa Baru Sekarang?

Bupati Tapanuli Tengah Marah Besar Karena PT SGSR Menguasai Lahan Ilegal

Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, menunjukkan sikap tegas terhadap perusahaan perkebunan sawit PT Sinar Gunung Sawit Raya (SGSR). Kemarahannya muncul setelah mengetahui bahwa perusahaan tersebut menguasai lahan seluas 451 hektar secara ilegal di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Selain itu, perusahaan itu disebut telah membabat habis hutan untuk dijadikan perkebunan sawit, yang diduga menjadi pemicu banjir bandang di daerah tersebut beberapa waktu lalu.

Sikap tegas Bupati Masinton ini terekam dalam sebuah video yang viral di media sosial. Video tersebut menunjukkan bagaimana ia menyatakan akan menindak tegas perusahaan SGSR karena dianggap melanggar aturan hukum dan merusak lingkungan. Dalam video tersebut, Masinton menyatakan bahwa dirinya tidak akan berkompromi dengan perusahaan yang dinilai menguasai lahan secara ilegal.

Video ini juga mendapat tanggapan dari berbagai pihak, termasuk mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti. Lewat akun media sosialnya, Susi mempertanyakan mengapa Masinton baru sekarang marah-marah, padahal sebelum bencana banjir bandang terjadi, ia sudah bisa mengambil sikap lebih awal.

"Susah sekali saya memahami kenapa bang Masinton baru sekarang marah-marah. Dulu harusnya di DPR Bapak dkk bisa stop semua ini!!!" tulis Susi dalam unggahannya.

Penindakan Tegas Terhadap PT SGSR

Masinton Pasaribu menegaskan bahwa dirinya akan menuntaskan janjinya untuk menumpas seluruh pihak yang memperparah bencana alam tersebut. Ia menantang pihak PT SGSR untuk diadili di persidangan atas pelanggaran yang dilakukan.

"Kita akan terapkan itu, nggak perlu diperdebatkan, saya bukan mau berdebat datang kemari nih. Silahkan nanti kita uji semua nih," tegas Masinton dalam video tersebut.

Ia menekankan bahwa perusahaan tersebut belum memenuhi kewajiban hukum, termasuk mekanisme kemitraan dan pemotongan 20 persen lahan sesuai ketentuan Undang-Undang. Atas pelanggaran tersebut, dirinya menantang akan mengujinya di persidangan.

"Bertahun-tahun ya, perusahaan bapak nih SGSR tidak menjalankan perintah Undang-undang tuh! apakah itu adil!?" tanya Masinton dengan nada tinggi.

Tanggapan Masyarakat

Postingan tentang penindakan tegas Bupati Masinton terhadap PT SGSR menuai beragam komentar masyarakat. Beberapa netizen memberikan dukungan, sementara yang lain meragukan niat Bupati.

@ibrahimfaisalh: "tidak lain dan tidak bukan hanya 'riding the waves', nih ya kalo beneran niat, dia jadi anggota dpr 10 tahun ngapain aja"

@yustweet19des22: "Kita tunggu perlawanan dan pertahanan bupati yg sepertinya pro rakyat ini. Jangan kasih kendor, bang @Masinton. Saya dulu sering lewat posko abang di area Potlot. Jangan kecewain rakyat. Itu aja pesan kami."

@_MonyetMetal: "Nye nye nye nye... Kata gue teh BACOT dan akting aja, alur seperti biasanya seorang pejabat pemerintah: kasus sudah parah, ada bencana, turun tangan beri bantuan dan pidato seakan2 mereka Super heronya, Fuck off!!!"

Keluhan Masyarakat Tapanuli Tengah

Dikutip dari Facebook Pemkab Tapanuli Tengah, Bupati Masinton Pasaribu mendengarkan langsung keluhan masyarakat sekitar perkebunan sawit PT SGSR. Pertemuan ini dilaksanakan di Aula Kantor Camat Sirandorung, Jumat (11/07/2025).

Masinton menyampaikan bahwa sejak bulan Juni 2025, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah telah memanggil seluruh perusahaan sawit yang ada di wilayah tersebut. Pemanggilan ini dilakukan untuk mengetahui perizinan perusahaan serta kontribusi yang sudah diberikan kepada masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah saat ini tidak akan tinggal diam lagi, tetapi akan membuat langkah konkrit untuk menyelesaikan permasalahan perusahaan dengan masyarakat.

Tuntutan Masyarakat

Sebelumnya, perwakilan masyarakat, Kaira Malau, menyampaikan 12 poin tuntutan kepada PT SGSR, antara lain:

  • Pembongkaran jembatan Panton yang telah menghambat arus sungai Mandumas - Tapus.
  • Pembongkaran tanaman kelapa sawit dan tanaman lainnya di area DAS.
  • Kebun plasma PT SGSR untuk masyarakat sekitar.
  • Pesta syukuran yang dijanjikan pihak PT SGSR setiap tahunnya.
  • Pihak PT SGSR untuk tidak menutup akses jalan yang dilalui masyarakat.
  • Pihak pihak PT SGSR agar menyediakan areal ternak kerbau dan lembu untuk masyarakat yang beternak.
  • Pemutusan kontrak security GBN dan mempekerjakan masyarakat Siambaton Napa 80 persen dari seluruh karyawan PT SGSR.
  • Meminta agar perusahaan memberdayakan masyarakat sekitar menjadi rekanan kerja.
  • Meminta PT SGSR agar tidak membatasi waktu akses masyarakat untuk melewati areal kebun membawa hasil kebun masyarakat.
  • Meminta pihak PT SGSR untuk mengganti rugi material dan Inmaterial terhadap kerugian masyarakat atas adanya PT SGSR.
  • Mendesak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mengukur ulang HGU PT SGSR kebun Mandumas.
  • Meminta Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mengakui dan melindungi tanah adat/ulayat PO Mandumas lewat surat keputusan (SK) merujuk Permendagri nomor 52 tahun 2014.

Langkah Konkrit Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah

Masinton menegaskan bahwa Komitmen Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah adalah melakukan penataan terhadap perusahaan perkebunan sawit. Ia ingin perusahaan-perusahaan tersebut melaksanakan usahanya sesuai dengan peraturan pemerintah, memberikan kontribusi kepada masyarakat melalui CSR, Plasma, dan tetap menjaga ekosistem lingkungan.

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah saat ini tidak akan tinggal diam lagi, tetapi akan membuat langkah konkrit untuk menyelesaikan permasalahan perusahaan dengan masyarakat.



Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan