
Pemerintah Kabupaten Bogor Akan Terapkan Denda untuk Proyek Masjid Nurul Wathon
Pemerintah Kabupaten Bogor telah memutuskan untuk menerapkan sanksi denda kepada pihak pelaksana proyek pembangunan Masjid Nurul Wathon. Hal ini dilakukan karena penyelesaian pekerjaan melewati batas waktu kontrak yang telah ditentukan.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, menjelaskan bahwa meskipun progres pembangunan telah mencapai sekitar 99 persen, keterlambatan tersebut tetap dianggap sebagai pelanggaran administrasi. Ia menyampaikan hal ini pada Jumat (26/12/2025).
“Pekerjaan memang tinggal sedikit lagi dan diperkirakan selesai dalam satu sampai dua hari ke depan. Namun karena sudah melampaui masa kontrak, sesuai aturan tetap dikenakan denda,” ujarnya.
Eko menegaskan bahwa hingga saat ini, Pemkab Bogor belum dapat menerima hasil pekerjaan secara resmi karena masih ada bagian yang belum tuntas. Keputusan ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap prosedur, sekaligus menjawab harapan masyarakat agar masjid dapat segera digunakan tanpa menimbulkan polemik di kemudian hari.
Meski belum diserahterimakan secara penuh, Eko menegaskan bahwa Masjid Nurul Wathon sejatinya sudah bisa difungsikan. Menurutnya, sisa pekerjaan hanya berada di area luar bangunan dan tidak berdampak pada aktivitas ibadah.
“Yang tersisa hanya pekerjaan finishing di bagian atap dan pengecatan luar. Secara fungsi, masjid sudah dapat digunakan,” jelasnya.
Terkait perhitungan denda, Eko menyebutkan bahwa besaran denda akan dihitung sekitar 0,01 persen per hari dari nilai kontrak. Namun, detailnya akan ditetapkan setelah pembahasan bersama tim teknis dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Perhitungannya sekitar 0,01 persen per hari dari nilai kontrak, namun detailnya akan kami tetapkan setelah pembahasan,” katanya.
Di sisi lain, Eko juga memberikan apresiasi kepada kontraktor yang dinilai mampu menyelesaikan pembangunan masjid dalam waktu relatif singkat. Menurutnya, proyek berskala besar seperti Masjid Nurul Wathon umumnya membutuhkan waktu lebih lama.
“Dengan waktu sekitar delapan bulan, ini sudah termasuk cepat. Keterlambatan yang terjadi lebih disebabkan kendala pengadaan material,” tuturnya.
Pemkab Bogor optimistis bahwa sisa pekerjaan dapat segera dirampungkan dalam waktu dekat, sehingga proses serah terima dan pemanfaatan masjid dapat dilakukan sesuai harapan masyarakat.
Proses Pembangunan Masjid Nurul Wathon
- Progres Pekerjaan: Sampai saat ini, progres pembangunan Masjid Nurul Wathon telah mencapai sekitar 99 persen.
- Keterlambatan Kontrak: Meskipun hampir selesai, keterlambatan kontrak tetap menjadi alasan pemberian denda.
- Penggunaan Masjid: Meskipun belum sepenuhnya selesai, masjid sudah bisa digunakan karena sisa pekerjaan hanya terbatas pada area luar bangunan.
- Sanksi Denda: Besaran denda dihitung sekitar 0,01 persen per hari dari nilai kontrak.
- Apresiasi Kontraktor: Kontraktor dinilai berhasil menyelesaikan proyek dalam waktu relatif singkat, meskipun terdapat kendala pengadaan material.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar