Massa Tangse Tuntut Penambang Emas Ilegal, Bupati Pidie Minta Pengusaha Sabar

Massa Tangse Tuntut Penambang Emas Ilegal, Bupati Pidie Minta Pengusaha Sabar

Bupati Pidie Dukung Masyarakat Tangse dalam Penindakan Tambang Emas Ilegal

Bupati Pidie, Sarjani Abdullah SH MH, menyatakan dukungan penuh terhadap aksi massa di Kecamatan Tangse yang melakukan pengejaran terhadap alat berat (beko) yang diduga melakukan aktivitas tambang emas ilegal. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap instruksi Gubernur Aceh yang meminta agar semua beko dikeluarkan dari kawasan hutan.

Sebelumnya, Pemkab Pidie telah mengajukan usulan tambang tradisional di tiga daerah yaitu Geumpang, Mane, dan Tangse kepada Gubernur Aceh serta Kementerian ESDM RI. Usulan tersebut bertujuan untuk ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Surat pengusulan tersebut memiliki nomor 500.10.25/3933 dengan tanggal 3 Oktober 2025.

"Bahkan saya menerima informasi bahwa ada massa di Kecamatan Tangse yang sedang memburu beko yang melakukan aktivitas tambang emas ilegal di hutan," ujar Bupati Sarjani Abdullah saat berbicara kepada media.

Menurut Bupati, aktivitas tambang emas ilegal oleh beko sudah tidak lagi terjadi. Hal ini dikarenakan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, telah memberikan instruksi agar semua beko yang beraktivitas di hutan segera dikeluarkan. "Jadi beko yang beraktivitas di hutan Tangse sudah turun. Jadi bukan disembunyikan, karena tidak mungkin alat berat itu disembunyikan di pegunungan. Makanya, massa tidak menemukan beko di hutan saat warga melakukan pengejaran," jelas Bupati.

Ia juga meminta para pengusaha yang melakukan aktivitas tambang emas untuk bersabar. Sebab, Pemkab Pidie sedang mengusulkan izin tambang tradisional di tiga lokasi tersebut menjadi WPR. Menurutnya, ketika izin tambang tradisional menjadi WPR, maka warga dapat melakukan aktivitas tambang sesuai dengan lokasi yang telah diberi izin.

Tidak Perlu Membentuk Tim Khusus

Ditanyai apakah Pemkab perlu membentuk tim khusus untuk melihat aktivitas beko, Bupati menjawab bahwa hal tersebut tidak diperlukan. Pasalnya, beko yang melakukan aktivitas tambang ilegal telah turun dari hutan.

"Hasil pantauan saya bersama masyarakat, memang tidak adanya titik yang digunakan beko untuk melakukan aktivitas tambang emas ilegal. Juga laporan camat tidak ada beko, termasuk warga yang memburu beko, yang tidak menemukan alat berat tersebut," jelas Bupati.

Mendukung Aksi Massa

Bupati Pidie juga menyatakan dukungan terhadap kegiatan masyarakat Tangse yang memburu beko yang melakukan aktivitas tambang emas ilegal. Alasannya, instruksi dari Gubernur Aceh yang meminta agar beko tidak ada lagi di dalam hutan.

"Saya mendukung terhadap kegiatan yang dilakukan masyarakat. Untuk pengusaha supaya bersabar, sebab kita sedang mengurus yang legal. Jangan kita paksakan kerjakan yang ilegal, yang ilegal harus kita tinggalkan. Saat ini, pemerintah pun mengusahakan melegalkan. Jadi saat izin legal turun, maka warga lebih senang mengelola tambang tradisional tersebut," pungkas Bupati.

Warga Tangse Buru Penambang Emas

Seperti diketahui, massa dari Pulo Mesjid Satu, Pulo Masjid Dua, dan Neubok Badeuk melakukan pengejaran terhadap beko yang diduga melakukan aktivitas tambang emas di pegunungan kawasan Neubok Badeuk, tepatnya di aliran Krueng Inong Tangse, pada Sabtu (27/12/2025).

Massa melakukan aksi ini karena khawatir bencana banjir dan longsor akan terulang. Aksi massa harus menerobos hutan dengan melintasi jalur beko, dengan menempuh waktu selama tujuh jam dengan berjalan kaki hingga sampai di titik lokasi.

Saat di lokasi, massa hanya menemukan camp kosong yang diduga milik penambang emas ilegal. Sementara beko tidak ditemukan warga. Karena bekal tidak cukup, massa akhirnya pulang.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan