Mayor Berharap Solusi untuk Ribuan Karyawan Hotel Sultan

Mayor Berharap Solusi untuk Ribuan Karyawan Hotel Sultan

KSPSI Berharap Solusi Bijak dalam Sengketa Hotel Sultan

Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI), Moh. Jumhur Hidayat, menyampaikan harapan agar terdapat solusi yang baik dalam sengketa antara pemerintah dengan manajemen Hotel Sultan di Jakarta. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan kepentingan ribuan pekerja yang bergantung pada operasional hotel tersebut.

Jumhur mengatakan bahwa sekitar 3.000 jiwa menggantungkan hidup dari kelanjutan operasional Hotel Sultan. Hal ini menjadi perhatian serius bagi serikat pekerja, karena masalah ini tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga pada kebutuhan dasar masyarakat seperti sandang, pangan, dan tempat tinggal.

Dalam sambutannya pada Pembukaan Rapimnas Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (FSP PAREKRAF) di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (2/12/2025), Jumhur menegaskan bahwa solusi harus dilakukan secara bijak dan musyawarah. Ia menilai bahwa keputusan pengadilan harus diimbangi dengan pertimbangan kemanusiaan.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Sebelumnya, Juru Bicara Pengadilan PN Jakpus Sunoto menjelaskan bahwa majelis hakim PN Jakpus menyatakan negara sebagai pemilik sah lahan Hotel Sultan. Putusan ini dikeluarkan melalui HPL Nomor 1/Gelora, yang mencakup tanah eks HGB Nomor 26 dan 27/Gelora sejak awal.

Putusan pengadilan menyatakan bahwa Perpanjangan HGB tahun 2002 cacat hukum karena tidak ada persetujuan pemegang HPL. Oleh karena itu, HGB tersebut hapus demi hukum pada Maret-April 2023, sehingga tanah otomatis kembali ke HPL negara.

Sunoto juga menegaskan bahwa putusan terkait gugatan pengelolaan Hotel Sultan merupakan putusan serta merta. Meskipun ada upaya banding atau kasasi, putusan tersebut tetap dapat dilaksanakan.

Gugatan PT Indobuildco Ditolak

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menolak gugatan antara PT Indobuildco melawan pemerintah. Gugatan tersebut terkait pengelolaan lahan kawasan Hotel Sultan. Perkara terdaftar dengan nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.

Dalam petitium permohonannya, PT Indobuildco (Hotel Sultan) menggugat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Menteri Keuangan Republik Indonesia, serta Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Indobuildco meminta majelis hakim melarang para tergugat mengubah bentuk dan kondisi tanah atau mengalihkan tanah tersebut ke pihak lain atau menghalangi atau membatasi akses masuk ke kawasan kompleks Hotel Sultan. Selain itu, mereka juga meminta majelis hakim menyatakan permohonan pembaruan hak atas HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora yang diajukan oleh penggugat sah menurut hukum.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta menolak seluruh gugatan tersebut. Dalam amar putusan, disebutkan bahwa pokok perkara, gugatan ditolak seluruhnya.

Pertimbangan Hakim

Dalam pertimbangan utamanya, hakim menguraikan berdasarkan rangkaian putusan berkekuatan hukum tetap, termasuk PK MA No. 276 PK/Pdt/2011 yang diperkuat PK 2014, 2020, 2022 serta Kasasi TUN MA Nomor 260 K/TUN/2024).

HPL Nomor 1/Gelora sah dan mencakup tanah eks HGB Nomor 26 dan 27/Gelora sejak semula. Perpanjangan HGB tahun 2002 cacat hukum (Tanpa persetujuan pemegang HPL) HGB berakhir hapus demi hukum pada Maret-April 2023 maka tanah otomatis kembali ke HPL negara (Diktum Keenam SK HPL 1989).

Majelis hakim menyebutkan tidak ada lagi hak Penggugat atas tanah Hotel Sultan setelah 2023. Tindakan negara (Penutupan sebagian akses, plang aset negara, somasi pengosongan, pencatatan BMN) adalah tindakan sah pengamanan dan penertiban aset negara, bukan perbuatan melawan hukum. Kerugian ekonomi Penggugat adalah akibat hapusnya HGB sendiri, bukan karena perbuatan Para Tergugat.

Putusan Akhir

Atas hal itu, Majelis Hakim memutuskan bahwa Pengadilan menyatakan negara (Melalui HPL Nomor 1/Gelora) adalah pemilik sah. HGB Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak 2023 dan tindakan negara dinilai sah.

"PT Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan (Tanah dan bangunan) dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad)," jelas putusan tersebut.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan