Mbah Jito Tusuk 2 Jemaah Salat Subuh Hingga Tewas, Lari Keluar Masjid Sambil Teriak

Mbah Jito Tusuk 2 Jemaah Salat Subuh Hingga Tewas, Lari Keluar Masjid Sambil Teriak

Kasus Pembunuhan di Musala Al-Manar: Vonis Hukuman Mati untuk Sujito

Pada hari Kamis (11/12/2025), Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Sujito, yang akrab dipanggil Mbah Jito. Ini adalah putusan pertama dalam sejarah PN Bojonegoro yang menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang terdakwa. Peristiwa ini terkait dengan pembunuhan dua orang jemaah salat subuh berjamaah di Musala Al-Manar Desa/Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro.

Mbah Jito, yang kini berusia 67 tahun, merupakan warga setempat dan tetangga korban. Motif utama dari tindakan kejamnya adalah balas dendam terkait sengketa tanah. Diduga, pelaku merasa tidak terima karena tanah yang menjadi sengketa dijadikan jalan umum oleh korban Abdul Aziz, yang merupakan ketua RT setempat.

Kronologi Pembunuhan yang Mengerikan

Kronologi kejadian dimulai saat pelaku, Sujito, awalnya sudah menunggu korban di musala sambil membawa parang. Saat korban dan jamaah lain mulai melaksanakan salat subuh berjamaah, pelaku langsung masuk dan membacok korban. Akibatnya, korban meninggal dunia di tempat.

Setelah melakukan aksi pembacokan, pelaku kemudian mengurung jamaah lainnya, Cipto Rahayu alias CR, yang berusaha melerai. Sementara itu, istri korban, Arik Wijayanti, spontan mencoba menghentikan aksi pelaku, namun malah menjadi korban kekerasan pelaku. Salah satu korban lainnya, Cipto Rahayu, juga terluka akibat serangan pelaku.

Kejadian ini membuat jamaah lainnya menjerit histeris. Pelaku kemudian keluar dari musala sambil menenteng parang penuh darah dan mengejar jamaah lainnya. Akhirnya, pelaku diamankan oleh putranya sendiri dan dibawa ke Mapolsek Kedungadem.

Putusan Pengadilan yang Berat

Putusan hukuman mati diberikan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim Wisnu Widiastuti, serta dua hakim anggota, Ida Zulfa Mazida dan Achmad Fachrurrozi. Mereka menyatakan bahwa Sujito terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menyebabkan kematian, sesuai pasal 240 KUHP.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sangat keji dan meresahkan masyarakat. Tindakan tersebut dilakukan di musala, yang seharusnya menjadi tempat ibadah dan ruang aman bagi masyarakat. Selain itu, tindakan pelaku dilakukan saat para korban tengah melaksanakan salat Subuh berjemaah.

Selain itu, majelis hakim menyebut beberapa hal yang memberatkan dalam menjatuhkan vonisnya. Perbuatan terdakwa dinilai sangat sadis dan kejam, serta tidak menunjukkan rasa penyesalan selama persidangan. Hal ini tercermin dari sikap dan ucapan terdakwa selama proses persidangan.

Tanggapan Keluarga Korban dan Terdakwa

Vonis hukuman mati tersebut disambut baik oleh para keluarga korban. Salah satu ahli waris, Ifnu Dika Rinanto, mengungkapkan kepuasannya atas putusan hukuman mati yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim. Menurutnya, putusan ini sesuai dengan harapan keluarga, mengingat perbuatan pelaku sangat keji dan tidak manusiawi.

Sementara itu, atas vonis hukuman mati tersebut, Sujito melalui kuasa hukumnya, Sunaryo Abu Naim, mengaku masih mempertimbangkan atau pikir-pikir. "Hasil koordinasi dengan terdakwa, dia (Sujito) minta untuk pikir-pikir. Untuk langkah selanjutnya masih kami siapkan," singkatnya.

Penjelasan Humas PN Bojonegoro

Humas PN Bojonegoro, Hario Purwo Hantoro, menyebut vonis hukuman mati yang dijatuhkan pada terdakwa Sujito merupakan putusan yang pertama kali terjadi di Bojonegoro. Ia menjelaskan bahwa vonis ini telah melalui proses pertimbangan panjang oleh majelis hakim.

Menurut Hario, selama proses persidangan, terdakwa dinilai tidak menunjukkan rasa bersalah dan penyesalan atas perbuatannya. Hal ini tercermin dari sikap dan cara bicaranya. "Pikir-pikir dalam hal ini adalah hak dari terdakwa, penasehat hukum maupun Jaksa penuntut umum. Dalam jangka waktu 7 hari setelah perkara diputuskan oleh majelis hakim apakah menerima putusan atau mengajukan upaya banding," terangnya.

Latar Belakang Sujito dan Korban

Sebelum kejadian, antara korban dan pelaku sempat bersitegang soal tanah dan jalan lingkungan di RT 04 RW 02. Meskipun masalah tersebut sudah terselesaikan saat rapat RT, tindakan kejam Sujito tetap terjadi.

Korban Abdul Aziz dikenal sebagai pribadi yang baik dan merupakan pensiunan ASN di Kecamatan Kedungadem. Istri korban, Arik Wijayanti, berprofesi sebagai guru di SMPN 2 Kedungadem. Sedangkan korban lainnya, Cipto Rahayu, diketahui merupakan pengusaha dan memiliki sebuah koperasi di Kecamatan Kedungadem.



Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan