MBG Kuningan Diperketat, 127 Dapur Terancam Tutup


nurulamin.pro, KUNINGAN — Pemerintah Kabupaten Kuningan melakukan peningkatan pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebanyak 127 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang beroperasi di wilayah tersebut kini menjadi fokus utama pemerintah daerah. Jika terbukti melanggar aturan yang berlaku, beberapa dari mereka bisa menghadapi tindakan tegas seperti penutupan sementara atau permanen.

Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar menjelaskan bahwa besarnya anggaran yang dialokasikan untuk program MBG memerlukan pengelolaan yang lebih disiplin dan transparan. Anggaran yang digunakan dalam program ini mencapai sekitar Rp355 miliar. Hal ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat agar dana yang digunakan tidak terbuang sia-sia atau terjadi penyimpangan.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap SPPG yang bekerja di luar aturan. Sanksi yang diberikan tidak hanya sebatas teguran administratif, tetapi juga bisa berupa rekomendasi pencabutan izin operasional secara permanen oleh Badan Gizi Nasional.

"Pengawasan difokuskan pada beberapa aspek penting, seperti kesesuaian harga per porsi, kelengkapan legalitas dapur, serta standar kebersihan dan sanitasi," jelas Dian. Ia menambahkan bahwa setiap SPPG wajib memenuhi persyaratan teknis tertentu, termasuk memiliki IPAL, SLHS, serta persetujuan bangunan gedung.

Menurut pemerintah daerah, ketidakpatuhan terhadap standar tersebut dapat membahayakan kualitas makanan dan merusak tujuan utama program MBG, yaitu meningkatkan gizi masyarakat. Oleh karena itu, evaluasi menyeluruh dilakukan terhadap seluruh dapur yang telah beroperasi.

Secara operasional, program MBG di Kabupaten Kuningan ditujukan bagi 385.383 penerima manfaat. Sasaran program ini mencakup peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan, ibu hamil, serta balita yang tersebar di 30 kecamatan. Namun, pemerintah mencatat masih ada kendala dalam kesiapan dapur di dua kecamatan, yakni Cilebak dan Hantara.

Dian menjelaskan bahwa Pemkab Kuningan memberikan instruksi kepada seluruh perangkat daerah untuk memastikan pelaksanaan program sesuai ketentuan. Camat, kepala puskesmas, serta organisasi perangkat daerah terkait diminta berperan langsung dalam pengawasan di lapangan. Peran satuan tugas MBG juga diperkuat hingga tingkat desa guna meminimalkan celah pelanggaran.

"Langkah pengawasan ketat ini bukan untuk menghambat program, melainkan memastikan pelaksanaan MBG berjalan sesuai regulasi nasional," ujar Dian. Ia menekankan bahwa tata kelola program merujuk pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 115 tentang penyelenggaraan MBG, termasuk mekanisme pengawasan dan penegakan sanksi.

Selain aspek kepatuhan, pemerintah daerah juga menyoroti dampak ekonomi dari program MBG. Dapur-dapur MBG diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai penyedia makanan, tetapi juga mampu mendorong perputaran ekonomi lokal melalui pemanfaatan bahan pangan dari petani dan pelaku usaha setempat.

  • Beberapa aspek penting yang menjadi fokus pengawasan:
  • Kesesuaian harga per porsi
  • Kelengkapan legalitas dapur
  • Standar kebersihan dan sanitasi

  • Tindakan yang bisa diambil jika terdapat pelanggaran:

  • Teguran administratif
  • Rekomendasi pencabutan izin operasional secara permanen

  • Sasaran program MBG:

  • Peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan
  • Ibu hamil
  • Balita yang tersebar di 30 kecamatan

  • Kendala yang masih ada:

  • Kesiapan dapur di dua kecamatan, yakni Cilebak dan Hantara

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan