Melanggar Hukum! Pengalihan Lahan Margawindu untuk TORA atau HPL Sebelum TMKH Selesai

Perubahan Status Lahan Margawindu dan Persoalan Hukum yang Muncul

Lahan perkebunan Margawindu di Desa Citengah, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat seluas 511 hektare mengalami perubahan status berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agraria No. 4-VIII-1997. Dalam SK tersebut, terdapat pelepasan hak yang spesifik, yaitu penghapusan Hak Guna Usaha (HGU) PT Chakra. Setelah itu, status tanah dikembalikan kepada negara, namun dengan klausul kondisional atau bersyarat.

Menurut penjelasan Peneliti Hukum Agraria, Riski Ramdani, S.I.Kom, MH, pelepasan lahan Margawindu bertujuan untuk dijadikan sebagai tanah pengganti atas pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Bogor yang digunakan untuk pembangunan Kota Mandiri Jonggol. Dengan demikian, status lahan tersebut berubah menjadi Encumbered Object atau "Objek Terikat", bukan menjadi tanah negara bebas.

"Jadi, lahan tersebut tidak menjadi tanah negara bebas, melainkan menjadi alat bayar kewajiban PT BJA (Bukit Jonggol Asri) kepada negara," ujar Riski saat ditemui di Desa Citengah, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, Jabar, pada Sabtu, 27 Desember 2025.

Kesalahpahaman Publik Mengenai PT BJA

Riski menyoroti bahwa kekeliruan terbesar publik saat ini adalah menganggap PT BJA pergi begitu saja setelah HGU PT Chakra berakhir. Faktanya, kata Riski, PT BJA telah melakukan investasi besar serta penyerahan fisik yang sah.

Berdasarkan Perjanjian Serah Terima Fisik Lahan Pengganti No. 005/BJA/WK.DIRUT/97 tertanggal 17 Januari 1997, lahan tersebut secara fisik telah diserahkan atau dititipkan kepada Perum Perhutani. Dokumen juga mencatat bahwa tahun 1997, PT BJA telah menggelontorkan dana hingga miliaran rupiah untuk biaya proses TMKH (Tukar Menukar Kawasan Hutan) sekaligus reboisasi.

"Dana tersebut, sebagai bukti investasi dan keseriusan PT BJA yang tidak bisa diabaikan oleh kebijakan yang berkembang saat ini," ucap Riski.

Bukti Administratif dan Legalitas Lahan

Diperkuat lagi, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Perum Perhutani tahun 2011, dokumen itu sekaligus membuktikan bahwa lahan Margawindu sudah masuk administrasi kehutanan sebagai calon lahan pengganti, walaupun belum dikukuhkan (gazetted) secara final.

"Artinya, negara melalui Perhutani telah mengakui status lahan ini sebagai aset yang sedang berproses, bukan tanah terlantar!" ujarnya menandaskan.

Jejak Bupati Misbach Tahun 2000

Lebih jauh Riski menjelaskan, eksistensi PT BJA sebagai subjek hukum atas lahan Margawindu dibuktikan dengan fakta hukum lainnya. Tahun 2000, Bupati Sumedang kala itu Drs.H. Misbach, secara resmi mengirimkan surat pengajuan Sistem Kerjasama Operasional (SKO) kepada PT BJA. Tindakan administratif Bupati Misbach itu, merupakan bukti hukum yang sangat kuat (irrefutable evidence).

"Dengan mengajukan SKO, berarti Pemkab Sumedang kala itu secara sadar dan eksplisit telah mengakui PT BJA sebagai subjek hukum yang sah yang memiliki hak atas objek lahan Margawindu. Pengakuan ini mengikat secara institusional," katanya.

Surat “Sakti” Menteri LHK 2022

Jika beberapa bukti itu dirasa belum cukup, sambungnya, Surat Menteri LHK Nomor S.109/MENLHK/PKTL/PLA.2/4/2022 tertanggal 25 April 2022, menjadi bukti terkuat dan terbaru eksistensi hak PT BJA.

Riski menyebutkan, dalam surat yang ditujukan langsung kepada Direktur PT BJA itu, ada tiga poin krusial:

  1. Menteri LHK secara resmi mengakui PT BJA sebagai pemohon yang sah.
  2. Menteri memerintahkan PT BJA untuk menyesuaikan permohonan dengan regulasi terbaru, yaitu PP Nomor 23 tahun 2021 dan Permen LHK Nomor 7 tahun 2021.
  3. PT BJA diminta memenuhi persyaratan teknis dalam Permen LHK P.97/2018.

"Surat ini, pengakuan negara (State Recognition) bahwa proses TMKH masih berjalan (ongoing process)," tuturnya.

Selama proses itu berjalan sesuai arahan menteri, lanjut dia, maka tanah Margawindu terikat pada proses tersebut.

"Salah besar bahkan melanggar hukum, jika lahan Margawindu dialihkan peruntukannya kepada pihak ketiga, baik melalui skema TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) maupun HPL (Hak Pengelolaan Lahan), tanpa menuntaskan proses TMKH terlebih dahulu," kata Riski menandaskan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan