
Penangkapan Terduga Pelaku Pembunuhan dalam Waktu Singkat
Tim gabungan dari Polres Sanggau dan Polsek Kapuas berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan Melki (18) dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Pelaku ditangkap di Kabupaten Landak usai melarikan diri dari lokasi kejadian.
Pembunuhan ini terjadi akibat pertengkaran yang dipicu oleh utang sebesar Rp700.000. Pelaku menjerat leher korban menggunakan tali tambang, memukul kepala korban, lalu membungkus jasad korban dengan karung dan meninggalkannya di kamar kos.
Peristiwa kriminal yang menggegerkan warga Kabupaten Sanggau, Kalbar, berawal dari penemuan jasad Melki yang terbungkus karung di sebuah kamar kos di Gang Bengkawan, Jalan Bujang Malaka, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Peristiwa tersebut terungkap pada Kamis, 1 Januari 2026, setelah pemilik kos menerima pesan mencurigakan dari salah satu penghuni kos. Terduga pelaku diketahui berinisial WF (24), warga Dusun Gombang, Desa Gombang, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak.
Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono melalui Kasat Reskrim AKP Fariz Kautsar Rahmadhani menjelaskan, kasus ini bermula ketika orangtua korban menghubungi pemilik kos sekitar pukul 11.26 WIB untuk menanyakan keberadaan Melki. Merasa curiga karena korban tidak berada di kamarnya, pemilik kos kemudian menghubungi WF yang menempati kamar di sebelah korban.
Tak disangka, WF justru mengirimkan pesan WhatsApp yang mengakui telah membunuh korban dan menyimpan jasadnya di kamar kos yang ia sewa. Informasi tersebut segera dilaporkan ke pihak kepolisian melalui SPKT Polres Sanggau untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu, 31 Desember 2025. Kejadian bermula dari pertengkaran antara korban dan pelaku yang dipicu persoalan utang sebesar Rp700.000. Pertengkaran berujung pada kekerasan fisik, di mana pelaku memiting leher korban, menjerat menggunakan tali tambang, serta memukul kepala korban hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku membungkus jasad korban dengan karung putih dan sempat berniat membuangnya. Namun rencana tersebut gagal dan jasad korban ditinggalkan di dalam kamar kos. Pelaku kemudian melarikan diri dengan membawa sepeda motor Honda Vario 125 milik korban.
Kendaraan tersebut digadaikan di wilayah Pal 6, Ngabang, Kabupaten Landak, dengan nilai Rp7,5 juta melalui komunikasi via aplikasi Facebook Messenger. Pelarian pelaku berlanjut dengan menumpang truk dan menyewa mobil hingga kembali ke kampung halamannya.
Berkat koordinasi lintas wilayah dan kerja cepat aparat kepolisian, terduga pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres Sanggau sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, Jumat 2 Januari 2026, di rumah orangtuanya di Kabupaten Landak.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua karung putih, kabel listrik, tali tambang, ikat pinggang, kalung, pakaian korban, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Fariz Kautsar Rahmadhani menegaskan, pengungkapan cepat kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Sanggau dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. “Kami bergerak cepat sejak menerima laporan. Berkat kerja keras tim dan koordinasi lintas wilayah, terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat. Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Sanggau untuk menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini kini masih dalam penanganan pihak kepolisian untuk pendalaman lebih lanjut, termasuk penetapan pasal dan kelengkapan berkas perkara.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar