Menanti Putusan Adil Hakim Sunoto untuk Dua Pegawai WKM yang Jadi Korban Kriminalisasi


berita
, JAKARTA - Perkara sengketa patok lahan pertambangan di Halmahera Timur, Maluku Utara, yang melibatkan dua pegawai PT Wana Kencana Mineral (WKM), Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kedua karyawan lapangan tersebut didakwa merusak hutan, namun mereka diyakini sebagai korban kriminalisasi oleh penegak hukum dalam kasus ini. Koordinator Koalisi Keadilan, Fuad Adnan, menyatakan bahwa Awwab dan Marsel seharusnya dibebaskan karena tidak bersalah dan tidak terlibat dalam keuntungan apapun dalam sengketa tersebut.

Menurut Fuad, tuntutan terhadap Awwab dan Marsel tidak dapat dibuktikan secara meyakinkan. Ia mengatakan bahwa setelah membaca tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang mencapai 104 halaman, tidak ada fakta yang bisa menunjukkan kesalahan yang dilakukan oleh kedua tersangka.

Kami optimistis Awwab-Marsel bisa bebas, apalagi setelah membaca tuntutan JPU sebanyak 104 halaman tersebut, tidak ada fakta yang dapat membuktikan kesalahan Awwab-Marsel. Tuntutan tidak masuk akal, kata Fuad di Jakarta.

Lebih lanjut, Fuad menjelaskan bahwa pernyataannya bukan sekadar klaim, tetapi hasil analisis dari proses persidangan. Patok kayu yang selama ini dianggap sebagai barang bukti pun tidak pernah diperlihatkan selama persidangan.

Oleh karena itu, Fuad mempertanyakan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan. Alasannya, selama proses pengadilan berlangsung, JPU tidak menghadirkan barang bukti utama, sehingga memunculkan pertanyaan tentang kredibilitas perkara tersebut.

Jadi, perkara apa yang sebenarnya sedang dipertontonkan dalam persidangan Awwab-Marsel ini? Tidak ada bukti, dakwaan dan tuntutan tidak jelas, sementara fakta-fakta di pengadilan justru membantah dakwaan yang dialamatkan kepada Awwab-Marsel, ujarnya.

Fuad menambahkan bahwa jika bukti fisik pemasangan patok tidak ada, maka langkah JPU untuk membuktikan kasus tersebut patut dipertanyakan. Koalisi Keadilan melihat hal itu sebagai celah fundamental yang seharusnya membatalkan dakwaan.

Koalisi Keadilan juga berpendapat bahwa keadilan bagi Awwab dan Marsel bergantung pada integritas majelis hakim pimpinan Sunoto yang mengadili perkara ini.

Fuad Adnan, yang merupakan mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), tidak ragu memuji integritas Hakim Sunoto. Ia mengatakan bahwa Sunoto sudah dikenal publik sebagai figur hakim yang cerdas, memiliki pendirian, dan berintegritas tinggi dalam penegakan hukum.

Publik dan segenap keluarga Awwab-Marsel, imbuh Fuad, menaruh kepercayaan penuh bahwa Hakim Sunoto akan mengambil keputusan hukum terbaik yang menjunjung tinggi keadilan hakiki.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan