
Pelaku Pencurian dan Penadah Ditangkap di Berbagai Lokasi
Unit Jatanras Polresta Pontianak berhasil menangkap seorang pria berinisial RS (23) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di beberapa lokasi di Kota Pontianank. Selain itu, polisi juga mengamankan seorang pria lainnya yang berinisial WI (29) yang diduga bertindak sebagai penadah barang hasil curian.
Menurut informasi yang diperoleh, aksi pencurian tersebut terjadi di Masjid Jihad, Jalan Gusti Johan Idrus, Kecamatan Pontianak Selatan, pada hari Selasa, 2 Desember 2025 sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, pelaku mengambil dua unit telepon genggam milik korban yang ditinggalkan di kamar tidur masjid ketika korban sedang melaksanakan salat subuh.
Setelah korban kembali ke kamar, dua unit handphone miliknya sudah tidak ada lagi. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian sebesar sekitar Rp13 juta. Atas perbuatannya, RS disangkakan dengan Pasal 363 ayat 1 juncto Pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sementara itu, WI akan dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Aksi Pencurian di 13 Lokasi Berbeda
Kanit Jatanras Polresta Pontianak, Ipda Amin Suryadinata menjelaskan bahwa dari pengembangan kasus, diketahui bahwa RS adalah pelaku spesialis pencurian yang melakukan aksinya di banyak lokasi kejadian. Dari laporan awal, tercatat bahwa RS telah melakukan aksi pencurian di sedikitnya 13 tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Pontianak.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk menelusuri barang bukti dari lokasi pencurian lainnya. Namun, hingga saat ini hanya dua unit handphone yang berhasil diamankan dari laporan awal.
Lokasi pencurian yang diduga dilakukan oleh RS tersebar di berbagai wilayah, antara lain:
- Jalan Sungai Raya Dalam (dua lokasi)
- Purnama (dua lokasi)
- Danau Sentarum
- Panglima Aim
- Tanjung Raya 1
- Karya Sosial
- Gajah Mada
- Dr. Wahidin
- Nirbaya
- Pangeran Natakusuma
Berdasarkan pengakuan RS, barang hasil curian tersebut digadaikan di kawasan Kampung Dalam dengan nilai gadai berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,3 juta per unit. Uang hasil kejahatan tersebut kemudian digunakan oleh pelaku untuk bermain judi online, yang diakuinya telah dilakukan selama sekitar enam hingga tujuh tahun.
Penangkapan dan Pengembangan Kasus
Penangkapan RS dan WI dilakukan di tempat yang berbeda, sehingga memperkuat dugaan bahwa keduanya memiliki peran masing-masing dalam aksi kejahatan ini. Polisi terus menginvestigasi lebih lanjut untuk menemukan pelaku lain yang mungkin terlibat serta mengumpulkan bukti-bukti tambahan dari lokasi-lokasi pencurian lainnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga memastikan bahwa para pelaku tidak akan dapat melanjutkan aktivitas ilegal mereka. Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa depan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar