Mendagri Keluarkan SE Bantuan Keuangan untuk Daerah Bencana


Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.1/9772/SJ yang berisi panduan penggunaan bantuan pemerintah pusat dan bantuan keuangan dari pemerintah daerah, serta mekanisme pergeseran anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di wilayah terdampak bencana.

Surat tersebut ditujukan kepada kepala daerah di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. SE ini ditandatangani oleh Mendagri pada Kamis, 11 Desember 2025. Tujuan utama dari penerbitan surat edaran ini adalah untuk memastikan bahwa dana bantuan dapat digunakan secara tepat, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Salah satu poin penting dalam SE ini adalah memberikan pedoman bagi pemerintah daerah terdampak bencana dalam mengelola dana bantuan keuangan dari pemerintah pusat maupun pemda lainnya. Selain itu, surat ini juga menjelaskan mekanisme pergeseran anggaran dalam APBD untuk mempercepat penanganan bencana.


Dalam surat tersebut, Mendagri menekankan agar bantuan keuangan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar, layanan kesehatan, pendidikan, serta sarana dan prasarana dasar. Surat ini merinci beberapa komponen yang harus dipenuhi, termasuk tiga aspek utama tersebut.

Penampungan dan hunian sementara, seperti tenda, terpal, matras, dan tali tambang, tulis Mendagri mengenai salah satu sarana dan prasarana dasar yang harus diperhatikan oleh daerah terdampak bencana.

Selain itu, bagi pemerintah daerah yang masih dalam kondisi tanggap darurat, penggunaan bantuan dapat dianggarkan pada Belanja Tidak Terduga (BTT) melalui pembebanan langsung. Proses ini dilakukan dengan sejumlah tahapan yang diatur dalam surat edaran tersebut.

Apabila kondisi tanggap darurat telah berakhir, penggunaan bantuan dari pemerintah pusat atau pemda lainnya akan dianggarkan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Penyediaan anggaran ini dilakukan sesuai dengan kewenangan SKPD dalam program, kegiatan, dan sub kegiatan. Selain itu, penggunaan dana juga disesuaikan dengan kode rekening belanja yang telah diatur dalam surat edaran tersebut.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan dana bantuan antara lain:
Pemda wajib memastikan bahwa dana bantuan digunakan sesuai dengan tujuan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Penggunaan dana harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
* Pemda perlu melakukan evaluasi berkala terhadap penggunaan dana bantuan untuk memastikan efektivitas dan efisiensi.

Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan pemerintah daerah dapat lebih cepat dan tepat dalam menangani dampak bencana. Selain itu, penggunaan dana bantuan juga dapat meminimalkan risiko penyalahgunaan dan memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi secara maksimal.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan