
JAKARTA Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.1/9772/SJ yang mengatur penggunaan bantuan pemerintah pusat dan bantuan keuangan dari pemerintah daerah serta pergeseran anggaran dalam APBD daerah yang terkena bencana. Dalam surat tersebut, Mendagri menekankan pentingnya penggunaan dana bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar, layanan kesehatan, pendidikan, serta sarana dan prasarana dasar.
Berdasarkan informasi yang diperoleh di Jakarta, Jumat (12/12/2025), surat ini menjelaskan berbagai kebutuhan yang mencakup tiga komponen utama tersebut. Salah satu contohnya adalah penampungan dan hunian sementara, seperti tenda, terpal, matras, dan tali tambang. Hal ini menjadi salah satu fokus utama yang perlu diperhatikan oleh daerah terdampak bencana.
Surat edaran yang ditujukan kepada kepala daerah di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat ini ditandatangani oleh Mendagri pada Kamis (11/12/2025). SE ini bertujuan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah yang terkena dampak bencana dalam menggunakan bantuan keuangan dari pemerintah pusat maupun pemda lainnya.
Selain itu, surat ini juga menjelaskan mekanisme pergeseran anggaran dalam APBD untuk mempercepat penanganan bencana. Tujuan dari SE ini adalah memastikan bahwa dukungan anggaran dapat digunakan secara tepat, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Lebih lanjut, bagi pemerintah daerah yang masih dalam kondisi tanggap darurat, penggunaan bantuan dapat dianggarkan dalam Belanja Tidak Terduga (BTT) melalui pembebanan langsung dengan sejumlah tahapan yang diatur dalam surat. Proses ini dilakukan agar dana bisa segera cair dan digunakan sesuai kebutuhan.
Apabila kondisi tanggap darurat sudah berakhir, penggunaan bantuan dari pemerintah pusat maupun pemda lainnya akan dianggarkan dalam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait sesuai kewenangannya. Hal ini mencakup program, kegiatan, dan subkegiatan yang relevan, serta kode rekening belanja yang telah diatur dalam surat edaran tersebut.
Beberapa poin penting yang tercantum dalam SE ini antara lain:
- Pemda diminta untuk memprioritaskan penggunaan bantuan keuangan untuk kebutuhan dasar dan pelayanan kesehatan.
- Pengelolaan anggaran harus transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Kepala daerah wajib memastikan bahwa dana bantuan digunakan secara efektif dan tidak disalahgunakan.
- Pergeseran anggaran dalam APBD harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Dengan adanya SE ini, diharapkan pemerintah daerah dapat lebih cepat merespons kebutuhan masyarakat terdampak bencana. Selain itu, SE juga memberikan panduan jelas tentang bagaimana penggunaan dana bantuan dapat dilakukan secara efisien dan sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar