Mendagri Keluarkan SE Penggunaan Bantuan Keuangan untuk Daerah Bencana

Mendagri Keluarkan SE Penggunaan Bantuan Keuangan untuk Daerah Bencana

Surat Edaran Mendagri tentang Penggunaan Bantuan Pemerintah untuk Daerah Bencana

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.1/9772/SJ yang berisi panduan penggunaan bantuan pemerintah pusat dan bantuan keuangan dari pemerintah daerah (Pemda), serta mekanisme pergeseran anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) daerah bencana. Surat ini ditujukan kepada kepala daerah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar), dan diteken pada Kamis, 11 Desember 2025.

Surat edaran ini bertujuan untuk memastikan bahwa dukungan anggaran dapat digunakan secara tepat, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan. SE ini memberikan pedoman bagi Pemda terdampak bencana dalam menggunakan bantuan keuangan dari pemerintah pusat maupun Pemda lainnya. Selain itu, surat ini juga mengatur mekanisme pergeseran anggaran dalam APBD untuk mempercepat penanganan bencana.

Dalam surat tersebut, Mendagri menekankan pentingnya penggunaan bantuan keuangan untuk memenuhi kebutuhan dasar, pelayanan kesehatan, pendidikan, serta sarana dan prasarana dasar. Surat ini merinci berbagai kebutuhan yang mencakup tiga komponen utama tersebut. Salah satu contoh sarana dan prasarana dasar yang disebutkan adalah penampungan dan hunian sementara, seperti tenda, terpal, matras, dan tali tambang.

Mekanisme Penggunaan Bantuan Berdasarkan Kondisi Tanggap Darurat

Bagi Pemda yang masih menetapkan kondisi tanggap darurat, penggunaan bantuan dapat dianggarkan pada Belanja Tidak Terduga (BTT) melalui pembebanan langsung. Proses ini dilakukan dengan sejumlah tahapan yang diatur dalam surat edaran tersebut.

Apabila kondisi tanggap darurat telah berakhir, penggunaan bantuan dari pemerintah pusat maupun Pemda lainnya dianggarkan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Hal ini dilakukan sesuai dengan kewenangan SKPD dalam program, kegiatan, dan subkegiatan, serta kode rekening belanja yang relevan. Tahapan penggunaan bantuan ini juga diatur dalam surat edaran agar pelaksanaannya lebih transparan dan efektif.

Prioritas Penggunaan Bantuan Keuangan

Bantuan keuangan yang diberikan oleh pemerintah pusat dan Pemda lainnya harus digunakan untuk kebutuhan mendesak yang terkait langsung dengan penanganan bencana. Prioritas utama termasuk:

  • Kebutuhan dasar: seperti makanan, air bersih, dan perlengkapan kebersihan.
  • Pelayanan kesehatan: termasuk pengadaan obat-obatan, alat medis, dan layanan kesehatan darurat.
  • Sarana dan prasarana dasar: seperti tempat tinggal sementara, fasilitas umum, dan infrastruktur yang rusak akibat bencana.

Seluruh penggunaan bantuan harus dilakukan dengan transparansi dan pertanggungjawaban yang jelas. Pemda diwajibkan untuk melaporkan penggunaan anggaran secara berkala dan memastikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat terdampak bencana.

Pentingnya Koordinasi antar Pemda

Surat edaran ini juga menekankan pentingnya koordinasi antar Pemda dalam menangani bencana. Pemda yang tidak terdampak dapat memberikan bantuan keuangan atau sumber daya lainnya untuk mendukung daerah yang sedang menghadapi situasi darurat. Dengan kerja sama yang baik, penanganan bencana bisa lebih cepat dan efisien.

Selain itu, Pemda diwajibkan untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran tidak menyimpang dari tujuan awal. Setiap pengeluaran harus didokumentasikan dengan rinci dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kesimpulan

Surat Edaran Mendagri ini menjadi pedoman penting bagi Pemda dalam mengelola bantuan keuangan yang diterima dari pemerintah pusat dan daerah lainnya. Dengan aturan yang jelas, diharapkan bantuan tersebut dapat digunakan secara optimal untuk membantu masyarakat terdampak bencana.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan