
Peran Penting Badan Permusyawaratan Desa dalam Pengawasan Pemerintahan Desa
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra strategis kepala desa dalam menjalankan fungsi pengawasan. Pernyataan ini disampaikan oleh Mendagri setelah mengukuhkan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Indonesia periode 20252031 di Grand Anara Hotel, Kota Tangerang, Banten, Jumat 12 Desember 2025.
Mendagri menekankan bahwa asosiasi tersebut diharapkan dapat memperkuat fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Menurutnya, Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan kewenangan besar kepada desa, termasuk dalam penyusunan program dan pengelolaan anggaran. Karena itu, keberadaan BPD menjadi sangat penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
Ia juga menyoroti sejumlah kasus yang menjerat kepala desa akibat kesalahan dalam pengelolaan anggaran. Karena itu, Mendagri berharap ABPEDNAS mampu memperkuat pengawasan serta memberikan masukan terhadap program-program yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
Kita harapkan karena adanya badan ini, akan membuat balancing, pengawas, dan juga ... memberikan masukan ya dalam rangka program-program yang betul-betul menyentuh rakyat. Sehingga uang itu tidak disalahgunakan, ujarnya.
Pembinaan Formal Pemerintah Desa
Mendagri menjelaskan bahwa pembinaan terhadap pemerintah desa secara formal berada di tangan bupati atau wali kota. Nah, ini para bupati kita dorong untuk melakukan pengawasan, pembinaan. Sambil kami monitoring juga bersama-sama Kementerian Desa, ujar Mendagri.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa pengawasan dari bawah, seperti melalui BPD, sangat penting untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran desa. Mekanisme pengawasan dari bawah lebih penting, yaitu dari Badan Permusyawaratan Desa, tambahnya.
Jumlah Desa yang Luas dan Peran BPD
Apalagi, kata Mendagri, Indonesia memiliki lebih dari 75.000 desa. Dengan komposisi BPD yang berkisar antara 5 hingga 9 orang per desa, jumlah anggota asosiasi tersebut menjadi sangat besar. Nah ini kita harapkan menjadi kekuatan besar untuk menjadi pengawas dan memberikan kontribusi, tandas Mendagri.
Hadir dalam Acara
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Ketua Umum Pimpinan Pusat ABPEDNAS Indra Utama beserta jajaran pengurus, serta pejabat terkait lainnya. Dalam forum itu, Mendagri juga dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Pakar ABPEDNAS.
Fungsi ABPEDNAS dalam Pengembangan Desa
Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) memiliki peran penting dalam memastikan bahwa BPD dapat menjalankan fungsinya dengan baik. Dengan struktur organisasi yang kuat dan dukungan dari pemerintah pusat, ABPEDNAS diharapkan mampu memberikan panduan, pelatihan, dan bimbingan teknis kepada seluruh BPD di Indonesia.
Selain itu, ABPEDNAS juga bertugas untuk menjadi wadah aspirasi dan kepentingan BPD dalam berbagai kebijakan pemerintah terkait desa. Dengan demikian, BPD dapat berkontribusi secara aktif dalam pengambilan keputusan dan pengawasan pengelolaan dana desa.
Tantangan dan Peluang
Meskipun BPD memiliki peran yang sangat penting, masih banyak tantangan yang dihadapi dalam menjalankan fungsinya. Salah satunya adalah kurangnya pemahaman dan kapasitas anggota BPD dalam memahami regulasi dan mekanisme pengelolaan dana desa. Oleh karena itu, ABPEDNAS perlu memperkuat program pelatihan dan pendidikan bagi anggota BPD agar mereka mampu menjalankan tugasnya dengan baik.
Selain itu, kolaborasi antara BPD, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat juga sangat penting untuk memastikan bahwa pengelolaan dana desa dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel. Dengan kerja sama yang baik, diharapkan tidak hanya dana desa yang digunakan secara optimal, tetapi juga masyarakat desa mendapatkan manfaat yang nyata dari program-program yang ada.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar