
Kewenangan Pemda dalam Pengaturan Pembelajaran Pasca-Bencana
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan bahwa pemerintah daerah (Pemda) Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat diberi kewenangan penuh untuk menentukan pengaturan pembelajaran sesuai dengan situasi lokal pasca-bencana. Hal ini dilakukan karena kondisi sekolah di setiap daerah terdampak tidak sama.
"Kami serahkan pembelajaran pada kebijakan Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota," ujar Mu'ti. "Yang terpenting adalah hak belajar murid tetap terpenuhi dan keselamatan mereka terjamin."
Berbagai Pola Pembelajaran yang Diterapkan
Di daerah terdampak, berbagai pola pembelajaran telah diterapkan. Mulai dari pembelajaran dengan sistem bergilir pagi atau siang, pembelajaran daring, penggabungan atau peminjaman sekolah lain, hingga pembelajaran di tenda darurat yang telah disediakan.
Selain itu, pemda juga dapat melakukan penentuan mekanisme tes semester secara fleksibel. Mekanisme tersebut bisa dilakukan seperti biasa atau dengan cara lainnya. Cara lain yang dimaksud oleh Mu'ti adalah disesuaikan dengan kondisi daerah saat ini, yakni bisa menggantinya dengan penilaian harian tanpa tes semester, maupun menggunakan aktivitas bakti sosial sebagai dasar penilaian.
"Baik dengan tetap melaksanakan tes seperti biasa, menggantinya dengan penilaian harian tanpa tes semester, maupun menggunakan aktivitas bakti sosial sebagai dasar penilaian," ujarnya.
Kerangka Kebijakan Berjenjang untuk Pascabencana
Lebih lanjut, Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin menyampaikan bahwa pihaknya menyiapkan kerangka kebijakan berjenjang yang berlaku mulai dari masa tanggap darurat hingga beberapa tahun setelah bencana.
Pada tiga bulan pertama, fokus diarahkan pada penyederhanaan kurikulum menjadi kompetensi minimum esensial, ketersediaan bahan belajar darurat, pembelajaran adaptif di ruang terbatas, dukungan psikososial, serta asesmen sederhana yang menekankan keamanan dan keterlibatan siswa.
Setelah itu, pada periode tiga hingga 12 bulan, kebijakan diarahkan pada pemulihan kemampuan dasar murid melalui kurikulum adaptif berbasis krisis, program remedial intensif, pembelajaran fleksibel, serta asesmen transisi berbasis portofolio dan perkembangan sosial-emosional.
Dalam rentang satu hingga tiga tahun, fokus kebijakan bergeser pada penguatan kembali kualitas pembelajaran, integrasi permanen pendidikan kebencanaan, penguatan pembelajaran inklusif, serta monitoring dan evaluasi jangka panjang terhadap literasi, numerasi, kehadiran, dan kesejahteraan psikososial murid, tutur Toni.
Panduan Implementasi Pendidikan Kebencanaan
Tak hanya itu, Toni juga mengatakan bahwa pihaknya telah menyusun Panduan Implementasi Pendidikan Kebencanaan sebagai rujukan bagi satuan pendidikan untuk meningkatkan kewaspadaan mulai dari pra-bencana, saat terjadi bencana, dan setelah bencana terjadi.
"Panduan implementasi pendidikan kebencanaan ini juga dilengkapi dengan peta kompetensi terkait kebencanaan untuk peserta didik sesuai jenjangnya. Kompetensi tersebut dapat diintegrasikan ke mata pelajaran yang relevan," jelas Toni.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar