Menerima surat teguran ketiga, PKL Sungai Sukalila Cirebon langsung bongkar lapak

Menerima surat teguran ketiga, PKL Sungai Sukalila Cirebon langsung bongkar lapak

PKL di Bantaran Sungai Sukalila Mulai Bongkar Lapak Sendiri

Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berada di bantaran sungai Sukalila, Kota Cirebon, mulai melakukan pembongkaran lapak dagangannya secara mandiri. Proses ini dilakukan setelah mereka diberikan waktu hingga hari Sabtu (13/12/2025) sesuai dengan surat teguran ketiga dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon yang dikeluarkan pada Kamis (11/12/2025) kemarin.

"Sebagian dari bangunan PKL sudah dibongkar sendiri. Sampai hari Minggu harus bersih," ujar Ketua Paguyuban Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Sukalila, Macan Ali, saat diwawancarai pada Jumat (12/12/2025).

Surat Teguran Ketiga yang Dikeluarkan

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum (Tantribum) Satpol PP Kota Cirebon, Luthfi, menyebutkan bahwa surat teguran ketiga ini merupakan tindak lanjut dari dua surat teguran sebelumnya yang tidak direspons sama sekali oleh para PKL.

"Kita sebelumnya sudah menyampaikan dua surat teguran kepada PKL Sukalila ini, tapi secara fakta di lapangan masih banyak yang belum melakukan pembongkaran mandiri," jelasnya.

Menurutnya, dengan diberikannya surat teguran ketiga, tidak ada alasan atau dispensasi untuk tidak melakukan pembongkaran secara mandiri. Waktu selama tiga hari diberikan agar proses bongkar mandiri dapat segera dilakukan hingga hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025. Setelah itu, pihak Satpol PP akan mengirimkan surat pengosongan lahan pada tanggal 14 Desember 2025. Pada Senin tanggal 15 Desember 2025, penertiban pembongkaran akan dilakukan.

Pembongkaran Massal dengan Alat Berat

Terkait banyaknya lapak yang dibangun secara permanen, Luthfi menjelaskan bahwa untuk pembongkaran massal nanti, pihak Satpol PP akan menyiapkan alat berat.

"Nanti kita lebih banyak menggunakan alat berat. Banyak sekali bangunan yang sifatnya permanen maupun tidak permanen," jelasnya.

Selain itu, Luthfi menambahkan bahwa Satpol PP juga menyediakan dua tempat untuk membuang puing-puing pembongkaran lapak PKL Sukalila, yaitu ke Pusat Daur Ulang Kesambi dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kopiluhur.

Persiapan dan Langkah yang Dilakukan

Proses pembongkaran ini menjadi langkah penting dalam upaya pemerintah daerah untuk membersihkan area bantaran sungai dan mengembalikan fungsi ruang terbuka hijau. Dengan adanya pembongkaran tersebut, diharapkan lingkungan sekitar menjadi lebih rapi dan aman bagi masyarakat sekitar.

Pihak Satpol PP juga berkomitmen untuk tetap menjaga kesadaran masyarakat agar tidak kembali melakukan aktivitas yang melanggar aturan. Selain itu, pihaknya juga akan memberikan sosialisasi lebih lanjut mengenai pentingnya menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan.

Dengan demikian, proses pembongkaran ini menjadi bagian dari upaya bersama antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan