Menerobos Kebuntuan Penyitaan Aset

Menerobos Kebuntuan Penyitaan Aset

Perjalanan Penegakan Hukum dan Keadilan Ekonomi di Indonesia

Indonesia sedang berada di persimpangan penting dalam perjalanan penegakan hukum dan keadilan ekonomi. Selama bertahun-tahun, publik menyaksikan ironi yang berulang: negara dirugikan puluhan hingga ratusan triliun rupiah akibat kejahatan ekonomi—khususnya korupsi—tetapi aset yang pulih hanya sebagian kecil. Berbagai laporan menunjukkan bahwa nilai kerugian negara mencapai angka yang sangat besar. Dalam beberapa tahun terakhir, data menunjukkan bahwa total kerugian negara mencapai miliaran rupiah, namun pemulihan aset yang kembali ke negara jauh dari memadai.

Kasus-kasus mega korupsi sering kali menjadi contoh nyata dari masalah ini. Contohnya adalah kasus korupsi di PT Pertamina Patra Niaga yang menggerakkan penggunaan istilah “Klasemen Liga Korupsi Indonesia”. Temuan Kejaksaan Agung menunjukkan bahwa nilai kerugian mencapai Rp 193,7 triliun per tahun pada 2023, dan bila dihitung sejak 2018, totalnya tembus Rp 968,5 triliun. Namun, dari total kerugian negara 2019–2023 sebesar Rp 234,8 triliun, hanya sekitar 13,9% yang berhasil dirampas, yaitu Rp 32,8 triliun.

Pertanyaan esensialnya bukan lagi siapa pelakunya, melainkan mengapa negara begitu sulit mengambil kembali haknya? Akar persoalannya adalah keterbatasan mekanisme pemulihan aset dalam rezim hukum yang masih sangat bergantung pada pembuktian pidana konvensional. Di era kejahatan ekonomi modern—dengan korporasi berlapis, penempatan aset atas nama kerabat, hingga transfer ke luar negeri—mekanisme ini tidak cukup tangguh. Proses pidana memakan waktu panjang, memberi celah bagi pelaku menyembunyikan atau menghabiskan aset sebelum negara sempat menjangkau.

Di sinilah urgensi pende­katan non-conviction based asset forfeiture (NCB) menemukan relevansinya. Mekanisme ini memungkinkan negara merampas aset tanpa menunggu putusan pidana final, terutama ketika pelaku melarikan diri, meninggal dunia, atau proses pidana terhambat. Dalam kejahatan ekonomi, kecepatan bukan keunggulan—tetapi syarat mutlak. Hukum yang terlalu lambat justru gagal mencapai tujuan utamanya: mengembalikan kerugian negara dan menjaga keadilan.

RUU Perampasan Aset: Solusi untuk Celah Hukum

RUU Perampasan Aset hadir untuk menutup celah ini. Ia bukan sekadar instrumen baru, melainkan koreksi terhadap kelemahan fundamental sistem hukum kita. Urgensinya bukan hanya soal angka kerugian, tetapi juga soal kredibilitas. Bagaimana publik bisa percaya kepada institusi penegak hukum bila pelaku korupsi tetap dapat menikmati hasil kejahatannya? Bagaimana publik yakin negara mampu melindungi hak warga bila uang rakyat terus hilang tanpa kembali?

Pengalaman internasional menunjukkan bahwa keberhasilan pemulihan aset tidak lahir dari sistem hukum yang sempurna, tetapi dari keberanian melakukan reformasi. Inggris adalah pionir NCB, sadar bahwa menunggu vonis pidana kerap menyebabkan aset melayang. Mereka memberi kewenangan perampasan melalui proses perdata sehingga negara dapat bertindak cepat, bahkan ketika pelaku mengulur waktu atau kabur ke luar negeri.

Swiss mengambil pendekatan adaptif dan kolaboratif, bekerja sama dengan negara asal pelaku serta lembaga internasional untuk mengamankan aset lintas yurisdiksi. Sementara itu, di Amerika Latin, terutama Kolombia, mekanisme perampasan aset digunakan untuk menghadapi kartel yang pemimpinnya sering tak dapat dibawa ke pengadilan. Ribuan properti dan rekening berhasil dirampas meski tanpa proses pidana konvensional. Bahkan Kenya dan Nigeria mencatat kemajuan berarti ketika mengadopsi pendekatan perampasan aset yang lebih agresif dan terkoordinasi.

Pelajaran dari Negara-Negara Lain

Pelajaran dari negara-negara tersebut jelas: pemulihan aset menuntut keberanian menutup celah hukum, memperkuat koordinasi, dan mempercepat tindakan sebelum aset hilang. Indonesia tidak boleh terus terjebak dalam pola lama—lamban, formalistik, dan reaktif.

RUU Perampasan Aset bukan solusi tunggal, tetapi ia adalah fondasi penting. Melalui peraturan ini, negara menegaskan bahwa pemulihan aset bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi mengembalikan hak rakyat. Namun, perampasan aset tidak boleh menjadi instrumen sewenang-wenang. Tanpa transparansi, integritas, dan mekanisme pengawasan publik, perampasan aset bisa bergeser menjadi alat kekuasaan yang rawan disalahgunakan.

Oleh karena itu, setiap rupiah yang dirampas harus dijamin melalui proses yang adil, proporsional, dan akuntabel. Perampasan aset harus diposisikan sebagai bentuk keadilan ekonomi, bukan balas dendam negara. Ia adalah cara memastikan bahwa kekayaan publik kembali kepada publik, bahwa kejahatan tidak menguntungkan, dan bahwa negara berdiri di sisi warga negara, bukan pelaku korupsi.

Indonesia membutuhkan keberanian untuk melangkah maju. Dengan memperkuat rezim pemulihan aset, negara bukan hanya menegakkan hukum, tetapi menegakkan martabat: bahwa keringat rakyat tidak boleh menjadi bancakan kejahatan, dan harta negara adalah milik rakyat—yang harus diperjuangkan sampai kembali.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan