
Kasus Pencemaran Nama Baik Dokter Samira dan Richard Lee
Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan dokter Samira, atau lebih dikenal sebagai Doktif, terhadap sejawatnya, Richard Lee, kini telah memasuki tahap penyidikan. Hal ini diumumkan oleh pihak kepolisian setelah penyidik menetapkan Samira sebagai tersangka.
Meskipun demikian, tidak dilakukan penahanan terhadap Samira karena ancaman hukuman yang terkait dengan pasal yang dituduhkan berada di bawah lima tahun. Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggalayuda, menjelaskan bahwa kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Menurutnya, Samira telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pencemaran nama baik.
“Penanganan dengan terlapor Samira dan pelapornya Richard Lee sudah naik ke tahap penyidikan. Dokter Samira sudah jadi tersangka terkait pencemaran nama baik,” ujarnya.
Samira ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (12/12/2025). Namun, karena ancaman hukumannya hanya dua tahun sesuai UU ITE, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak melakukan penahanan. Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap Samira maupun Richard Lee untuk bermediasi pada Selasa (6/1/2026) mendatang.
Jika mediasi tidak berhasil menyelesaikan kasus, Samira akan dipanggil kembali untuk diperiksa sebagai tersangka. Mediasi ini menjadi langkah penting dalam upaya mencari solusi damai antara kedua belah pihak.
Sebelumnya, Richard Lee memberikan pernyataan mengenai tudingan yang diarahkan kepadanya oleh Doktif. Isu ini ramai dibicarakan di media sosial setelah potongan video penjelasannya di YouTube Denny Sumargo beredar.
Salah satu isu yang paling viral adalah terkait izin praktik sebagai dokter kecantikan. Richard Lee menunjukkan bukti bahwa izin praktiknya masih berlaku hingga 2025. Ia menegaskan bahwa tuduhan yang menyebut dirinya tidak memiliki izin adalah salah.
“Surat izin praktek saya berlaku sampai 11 Oktober 2025,” ujarnya.
Richard juga mengkritik cara Doktif menyampaikan tuduhan tanpa data di media sosial. Ia memperingatkan agar berhati-hati karena ada UU ITE yang bisa diterapkan jika melemparkan tuduhan tanpa bukti.
“Hati-hati dalam berstatement. Saya sering lihat Doktif terburu-buru memberikan statement tanpa data,” katanya.
Ia juga menyampaikan rasa prihatin atas opini negatif yang terus muncul di media sosial. Richard mengklaim bahwa diamnya ia bukan berarti bersalah. Ia menekankan bahwa ia tidak ingin berkonflik dan menghindari masalah hukum.
“Diam itu bukan artinya saya salah. Saya nggak mau berkonflik. Ini bisa buat masalah hukum dan apa yang dilakukan itu fitnah,” ujarnya.
Selain itu, Richard juga memberikan klarifikasi tentang riwayat pendidikannya yang sempat dipertanyakan. Ia menjelaskan bahwa ia lulus S1 dari Universitas Sriwijaya dan S2 dari Respati Indonesia (MARS). Ia juga menjelaskan alasan mengambil kuliah online selama pandemi.
“Aku ikut kuliah, kerjain tugas, dan desertasi sampai selesai. Kalau sekolahku kurang bagus, aku minta maaf. Yang jelas, aku murni ingin belajar,” katanya.
Sementara itu, Kanit Krimum Polres Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar, menjelaskan bahwa laporan ini diterima sejak Februari 2025. Penetapan status tersangka kepada Samira dilakukan setelah syarat dua alat bukti terpenuhi, salah satunya adalah SIP Richard Lee yang dimasalahkan Samira.
“Sudah ada dua alat bukti, dari konten TikTok Dokter S yang menyebutkan bahwa Dokter R tidak memiliki SIP dalam praktiknya di Palembang, dan faktanya Dokter R sudah memiliki izin SIP,” ujarnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar