
Penjelasan Gubernur Jawa Barat Mengenai Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK)
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan penjelasan terkait isu yang sempat muncul mengenai ketidaktegasan pemerintah provinsi dalam menangani aspirasi buruh, khususnya dalam penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Ia menegaskan bahwa Pemprov Jawa Barat tidak pernah menolak aspirasi buruh, tetapi lebih fokus pada proses administratif dan hukum yang harus dipenuhi dalam pengajuan usulan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Dedi Mulyadi pada Sabtu (27/12/2025), sebagai klarifikasi terhadap pemberitaan yang menyebutkan adanya ketidakaspiratifan dari pihak pemerintah. Ia menjelaskan bahwa kebijakan pengupahan di Jawa Barat ditetapkan berdasarkan usulan resmi yang diajukan oleh pemerintah kabupaten/kota, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Gubernur Jawa Barat menetapkan seluruh usulan dari kabupaten dan kota sesuai dengan usulan yang disampaikan,” ujar Dedi dalam keterangan video yang telah dikonfirmasi.
Situasi di Kabupaten Purwakarta
Dedi menjelaskan bahwa UMK (Upah Minimum Kabupaten) di Kabupaten Purwakarta telah ditetapkan. Namun, UMSK tidak dapat ditetapkan karena tidak ada usulan yang mencantumkan besaran nominal upah sektoral. Ia merujuk pada Rekomendasi UMSK Purwakarta Nomor 500.15.14.1/2305/Disnakertrans/2025, yang disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dalam dokumen tersebut, tidak tercantum angka atau nominal rupiah sebagai dasar penetapan UMSK. “Ini saya lampirkan surat yang disampaikan oleh bupatinya. Di dalam surat itu tidak mencantumkan angka-angka rupiah usulan dari UMSK-nya. Lalu apa yang harus kami tetapkan?” kata Dedi.
Contoh dari Kabupaten Karawang
Sebaliknya, Dedi mencontohkan Kabupaten Karawang yang mengajukan UMSK secara lengkap. Dalam Rekomendasi UMSK Karawang Tahun 2026 Nomor 500.15.14.1/4317/Disnakertrans, pemerintah daerah setempat mencantumkan angka besaran UMSK yang diusulkan sehingga dapat diproses dan ditetapkan oleh gubernur.
“Berbeda dengan Kabupaten Karawang. Karawang mengusulkan UMSK dan mencantumkan angka-angka yang harus ditetapkan,” ujarnya.
Evaluasi Bersama untuk Masa Depan
Dedi menilai perbedaan ini menjadi bahan evaluasi bersama agar ke depan setiap usulan kebijakan pengupahan yang disampaikan ke gubernur memiliki kelengkapan administrasi dan dasar hukum yang kuat.
“Ini menjadi bahan koreksi bagi kita semua, agar usulan yang disampaikan ke Gubernur harus lengkap secara administratif dan kuat secara hukum,” tegasnya.
Komitmen Terhadap Perlindungan Buruh
Meski demikian, Dedi menegaskan komitmennya terhadap perlindungan buruh. Ia menilai UMSK tetap merupakan instrumen penting dalam sistem pengupahan, terutama untuk sektor-sektor tertentu.
“Saya tetap konsisten memegang teguh bahwa UMSK itu penting dalam penetapan upah buruh. Tetapi saya tidak bisa menetapkan apabila usulannya memang tidak ada,” katanya.
Ajakan untuk Menjaga Iklim Kerja yang Kondusif
Di akhir pernyataannya, Dedi mengajak seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, pengusaha, dan pekerja, untuk menjaga iklim kerja yang kondusif demi keberlangsungan produksi dan kemajuan bangsa. Ia berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan saling mendukung.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar