
Diskusi tentang Risiko dan Harapan Superholding BUMN Danantara
Pada acara diskusi yang digelar oleh Nagara Institute bersama Akbar Faizal Uncensored (AFU), tiga peneliti ternama dari lembaga tersebut membahas topik penting terkait ‘Menghitung Risiko dan Harapan Superholding BUMN Danantara’. Acara ini merupakan bagian dari rangkaian Round Table Discussion (RTD) yang mengupas isu-isu terkait Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Acara berlangsung di Hotel Sahid Raya & Convention Yogyakarta, pada Selasa (16/12/2025). Dalam sesi ini, para ahli memberikan pandangan mereka mengenai tantangan dan peluang yang dihadapi BPI Danantara sebagai entitas super holding yang mengelola sejumlah besar BUMN.
Perspektif Hukum dan Tantangan Regulasi
Prof Dr Satya Arinanto, SH MH, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menyampaikan bahwa ada 12 poin penting terkait risiko yang muncul dari sistem superholding BUMN Danantara. Beberapa di antaranya adalah pengaturan nomenklatur, penegasan kekuasaan, serta risiko tata kelola, korupsi, monopoli, dan investasi. Ia juga menyoroti adanya risiko politisasi yang bisa memengaruhi kinerja BUMN secara keseluruhan.
Satya menekankan pentingnya regulasi yang jelas untuk menghindari konflik kepentingan dan meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan aset BUMN. Ia juga menilai bahwa sistem hukum yang diterapkan saat ini masih perlu diperbaiki agar dapat mendukung transformasi BUMN secara lebih efektif.
Kinerja BUMN dan Struktur Superholding
Dr. R. Edi Sewandono, SH MH, dari Sekolah Kehakiman dan Studi Ganda (SKSG) UI, menyoroti adanya tumpang tindih dalam bisnis BUMN, khususnya di sektor perhotelan dan transportasi. Menurutnya, hal ini bisa mengurangi efisiensi dan efektivitas operasional BUMN. Ia juga menyebut bahwa beberapa BUMN tidak memiliki struktur yang optimal dalam mengelola investasi, sehingga kurang siap untuk menjadi bagian dari sistem superholding.
Edi menilai bahwa BPI Danantara belum sepenuhnya siap menjadi lembaga pengelola dana investasi yang bergerak secara internasional. Ia menyoroti masalah keterbatasan struktur organisasi dan kurangnya kemampuan dalam mengelola return on investment (ROI) serta aset yang dimiliki. Hal ini bisa menjadi ancaman bagi stabilitas dan pertumbuhan BUMN di masa depan.
Peran dan Tanggung Jawab BPI Danantara
Selain tiga peneliti Nagara Institute, diskusi juga dihadiri oleh narasumber utama seperti Dr H Mukhamad Misbakhun (Ketua Komisi XI DPR RI), Ir. Wijayanto Samirin (MPP Ekonomi/Pakar Kebijakan Publik), Ferry Latuhihin, M.Sc (Pakar Ekonomi), serta Prof. Wihana Kirana Jaya, M.Soc., Ph.D., (Guru Besar FEB UGM).
Forum ini bertujuan untuk menggali informasi, pandangan, dan solusi atas isu-isu yang berkaitan dengan pengaturan BUMN dan penataan BPI Danantara. Dalam lingkup umum, fokus pembahasan mencakup tantangan dalam pengaturan oleh Badan Pengawas (BP) BUMN dan penataan BPI Danantara yang berdampak pada kinerja BUMN di masa depan.
Pembahasan juga akan membahas upaya memperkuat pengaturan usaha BUMN dan pengelolaan super holding agar mencapai optimalisasi kinerja operasional dan investasi. Selain itu, forum akan membahas bagaimana memastikan keterbukaan usaha dan akuntabilitas demi keberlanjutan BUMN.
Isu Spesifik dan Tantangan Transformasi
Dalam lingkup spesifik, diskusi akan menyentuh peran masing-masing perusahaan BUMN dalam menopang kinerja BPI Danantara ke arah super holding investasi dan operasional. Pertanyaan mengenai sejauh mana kesiapan BPI Danantara dalam mendukung keberlanjutan usaha BUMN, termasuk mitigasi risiko, model dan proses bisnis, serta strategi investasi berbasis holdingisasi, akan dikupas tuntas.
Perbaikan dalam desain transformasi BUMN juga menjadi fokus utama, termasuk perbaikan di sisi hukum/regulasi, perbaikan usaha, dan perbaikan kinerja. Mekanisme perbaikan pada sistem penyaluran dan penggunaan Penyertaan Modal Negara (PMN) pada BUMN, khususnya efektivitas dan efisiensi serta peran BP BUMN dan BPI Danantara, juga akan dianalisis.
Selain itu, perbaikan yang diperlukan dalam penggunaan dividen untuk bisnis dan investasi—mencakup optimalisasi usaha, transparansi, dan akuntabilitas—serta perbaikan dalam penggunaan aset BUMN oleh superholding (optimalisasi, restrukturisasi, dan pendayagunaan aset) akan dibahas.
Tantangan dalam Pengelolaan Aset dan Kepentingan Daerah
Forum ini juga mempertanyakan tantangan yang dihadapi dalam penggunaan aset BUMN sebagai ‘kekayaan negara yang dipisahkan’. Pertanyaan ini melibatkan bagaimana BP BUMN dan BPI Danantara mengatur BUMN dalam menjawab kepentingan daerah terkait kemakmuran ekonomi.
Acara di Yogyakarta ini digelar setelah sukses di Surabaya pada 2 Desember 2025 lalu. RTD Nagara Institute-AFU di Kota Pelajar ini merupakan kelanjutan dari rangkaian diskusi publik nasional yang rencananya menyambangi sepuluh kota besar.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar