
Bencana Alam di Indonesia: Tantangan dan Kebijakan Penanggulangan
Pada akhir tahun 2025, Indonesia kembali menghadapi rangkaian bencana alam yang memicu kekhawatiran publik. Erupsi Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur, disusul dengan banjir bandang di wilayah Sumatera bagian barat hingga utara. Bencana-bencana ini tidak hanya menimbulkan kerugian fisik, tetapi juga korban jiwa dan dampak sosial serta ekonomi yang signifikan. Hal ini semakin memperkuat kesadaran masyarakat bahwa banyak wilayah di tanah air rentan terhadap bencana dalam berbagai skala.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat data bencana dari masa ke masa. Dalam kurun waktu 2020–2024, tercatat sebanyak 22.468 kejadian bencana. Pada periode Januari hingga 23 Desember 2025, terjadi 3.160 kejadian bencana yang meliputi banjir, cuaca ekstrem, tanah longsor, kebakaran hutan dan lahan, gelombang pasang dan abrasi, gempabumi, kekeringan, serta erupsi gunung api. Musibah ini merenggut 1.546 korban jiwa, memaksa lebih dari 10,3 juta orang untuk mengungsi, serta menyebabkan kerusakan 195.597 rumah dan 2.272 fasilitas umum lainnya.
Bencana seperti banjir dan tanah longsor sering dikaitkan dengan laju deforestasi dan degradasi lahan akibat kegiatan industri ekstraktif di sektor kehutanan dan pertambangan. Perdebatan antara pemanfaatan sumber daya alam sebagai penyangga ekonomi nasional dan upaya perlindungan lingkungan terus berlangsung. Teori dan konsep seperti environmental ethics (Leopold, 1949; Carson, 1962; White Jr., 1967), sustainable development goals (SDGs), sustainable forest management (CIFOR, 2005), dan good mining practices (Suyartono, dkk., 2003) telah diadopsi dalam berbagai kebijakan dan regulasi, namun implementasinya sering kali dipertanyakan.
Ketersediaan Anggaran
Tanggung jawab pemetaan kerawanan, pencegahan, dan tanggap darurat bencana dilaksanakan oleh pemerintah pusat bersama pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan batas kewenangan, skala dampak, dan luas teritori (UU No. 23/2014). Tanggung jawab tersebut juga didelegasikan kepada desa (UU No. 6/2014). Upaya-upaya ini dilakukan secara berjenjang dan terencana.
Kerangka penganggaran penanggulangan bencana terbagi menjadi dua skema: pencegahan dan pemulihan melalui anggaran masing-masing unit kerja, serta dana cadangan yang dapat digunakan setiap saat (on-call) secara fleksibel. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahun.
Alokasi dana cadangan penanggulangan bencana dalam APBN tahun anggaran 2016–2025 berkisar antara Rp3 triliun hingga Rp7,5 triliun, dengan alokasi terbesar pada tahun 2025 sebesar Rp5 triliun. Di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, APBD juga dialokasikan belanja tidak terduga (BTT) yang dapat digunakan ketika terjadi bencana.
Pencegahan dan Pengendalian Bencana
Pencegahan dan pengendalian bencana termasuk dalam aksi adaptasi perubahan iklim. Kementerian Keuangan melaporkan realisasi belanja bidang kebencanaan pada 2021 sebesar Rp33,1 triliun. Realisasi terbesar dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan anggaran Rp28,89 triliun untuk pembangunan infrastruktur pengendali banjir, longsoran tanah dan lahar, serta pemecah gelombang lepas pantai. Selain itu, BNPB menghabiskan Rp4,13 triliun untuk penyusunan kajian risiko bencana, pemulihan pascabencana, pelatihan kesiapsiagaan, dan pendampingan masyarakat terdampak.
Transparansi dan Akuntabilitas
Mekanisme penggunaan dana cadangan penanggulangan bencana atau dana darurat yang mudah dan fleksibel rawan disalahgunakan. Berbagai kasus korupsi telah diungkap oleh aparat penegak hukum sejak musibah tsunami Aceh 2004, gempa Yogyakarta 2006, gempa Sumatera Barat 2008, dan kasus lain selama dua dekade terakhir. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan hasil investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) banyak mengungkap potensi kerugian negara dan tindak pidana korupsi dari pengelolaan dana penanggulangan bencana.
BPK telah mengidentifikasi beberapa risiko utama dalam pengelolaan anggaran bencana, khususnya yang dikelola oleh BNPB pada 2024. Pengadaan barang/jasa, serta penyaluran dan penggunaan bantuan atau dana siap pakai menjadi perhatian utama. BPK juga memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya, di mana 81,30 persen dari total 1.198 rekomendasi telah ditindaklanjuti, sedangkan 16,70 persen masih belum selesai.
Risiko penyalahgunaan anggaran ini bermula dari minimnya keterbukaan informasi publik dan rendahnya akuntabilitas. Laporan penggunaan dana siap pakai atau dana darurat bencana sulit ditemukan. Laporan pertanggungjawaban hanya menjadi konsumsi internal masing-masing instansi tanpa memberikan ruang koreksi dan kontrol publik yang memadai.
Keterbatasan anggaran yang disediakan oleh pemerintah maupun pemerintah daerah tidak mungkin mampu memenuhi seluruh kebutuhan ketika kejadian bencana alam datang secara tiba-tiba. Maka transparansi dan akuntabilitas harus dijalankan sepenuh hati untuk menjaga kepercayaan publik dan pemangku kepentingan dalam partisipasi penanggulangan bencana.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar