
Profil AKBP Basuki: Seorang Perwira Polisi yang Terlibat dalam Kasus Kematian Dosen Untag
AKBP Basuki menjadi sorotan publik setelah dipecat dari jabatannya sebagai Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng. Ia terlibat dalam kasus kematian Dwinanda Linchia Levi, seorang dosen Untag Semarang yang ditemukan tewas di kamar kostel pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 05.30. Meskipun tidak ada informasi pasti apakah ia lulusan Akpol atau bukan, AKBP Basuki memiliki gelar S.Pd., S.H., M.A.P.
Informasi Lengkap tentang AKBP Basuki
Sebagai perwira menengah aktif di Polri, AKBP Basuki memiliki pangkat yang biasanya disandang oleh Kapolres di wilayah kabupaten/kota non-kota besar. Lambang pangkatnya adalah dua bunga melati emas, yang setara dengan jenjang Letnan Kolonel (Letkol) di TNI. Saat ini, ia menjabat sebagai Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng.
AKBP Basuki juga pernah mengunjungi Mapolres Blora untuk mengecek kesiapan personel dan perlengkapan Dalmas Nusantara pada Senin (19/2/2024). Meski begitu, informasi tentang kehidupan pribadinya sangat minim. Yang diketahui, ia sudah memiliki istri dan harta kekayaan sebesar Rp94 juta, terdiri dari motor Honda Vario tahun 2018 senilai Rp14 juta dan uang tunai sebesar Rp80 juta. Harta tersebut tercatat dalam LHKPN KPK yang dilaporkan pada 3 Februari 2025.
Penyebab Dipecatnya AKBP Basuki
AKBP Basuki dipecat berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sidang tersebut diketuai oleh Pengawas Itwasda Polda Jateng, Kombes Fidel, dengan Wakil Ketua Kombes Rio Tangkari. Menurut Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, pelanggaran yang dilakukan Basuki termasuk berat karena tinggal bersama perempuan tanpa ikatan sah.
“Yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat terhadap kesewenangan dan perilaku di mata masyarakat. Hakim bisa memberikan sanksi sesuai dengan perilaku yang bersangkutan,” kata Artanto. Putusan sidang menyatakan bahwa Basuki telah melakukan perbuatan tercela, sehingga dijatuhi sanksi administrasi selama 30 hari dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Meski Basuki masih memiliki waktu dua tahun untuk pensiun, ia dipecat agar mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain itu, terdapat delapan saksi yang dimintai keterangan dalam sidang, termasuk istri Basuki, rekan kerja, penjaga kos, dan polisi pertama yang datang ke TKP.
Persoalan yang Muncul dalam Sidang
Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir, menyatakan bahwa putusan sidang sesuai dengan dugaan awal keluarga. Namun, sidang juga mengungkap beberapa kejanggalan. Salah satu yang paling disoroti adalah tindakan yang dinilai mencoreng nama baik institusi kepolisian. Selain itu, Basuki ditemukan tidur bersama wanita yang bukan istri atau keluarganya, sebuah perilaku yang dianggap melanggar norma etik seorang anggota kepolisian.
Petir juga menyampaikan bahwa Basuki mengakui pernah berhubungan badan dengan korban. Hal ini menambah kompleksitas kasus yang telah memicu perhatian publik. Selain itu, Basuki secara resmi mengajukan banding terhadap putusan KKEP, yang akan digelar di Mabes Polri.
Isu Pensiun Dini dan Respons dari Pihak Kepolisian
Ada isu bahwa Basuki meminta pensiun dini, namun Artanto membantahnya. “Nihil, setelah sidang AKBP B hanya mengajukan banding terhadap putusan dari Komisi Kode Etik Polri,” jelasnya. Menurut kuasa hukum keluarga Levi, Basuki tidur di kamar kostel karena korban memintanya tinggal. Hotel itu sepi, dan Levi merasa takut menginap sendirian.
Dalam sidang, Basuki mengaku tidak tahu alasan Levi ditemukan tanpa pakaian. Ia berkata bahwa ketika mau tidur, masih pakai kaus dan celana training. Keputusan Basuki untuk tidak langsung menghubungi tenaga medis atau polisi menjadi sorotan tajam. Ketua Majelis Etik mempertanyakan bagaimana seorang perwira Dalmas bisa kehilangan ketenangan dalam situasi krusial seperti ini.
Dukungan dari Istri Sah
Istri AKBP Basuki hadir dalam sidang dan memberikan dukungan kepada suaminya. Meski mengetahui bahwa suaminya berada dalam satu kamar bersama wanita lain, ia tetap berdiri di pihak suaminya. Ia mengajukan pembelaan dan memohon agar suaminya tidak dipecat. Namun harapan itu tidak terwujud.
Hasil Autopsi dan Proses Hukum Lanjutan
Hasil autopsi Dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi, telah diterima penyidik. Tim penyidik masih melakukan proses verbal terhadap dokter forensik sebelum hasil autopsi dapat dipublikasikan ke masyarakat. “”
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar